SUKABUMIUPDATE.com - Ada beberapa jenis hubungan perkawinan manusia seperti monogami, poligami dan poliandri. Untuk praktik poliandri sendiri menjadi salah satu hal tabu di masyarakat Indonesia dibandingkan dengan poligami apalagi monogami.
Beberapa waktu ke belakang tersebar kisah Bu Siti punya dua suami berhasil diabadikan di channel YouTube Ki Bungsu Kawangi yang diberi judul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis”.
Namun sayangnya, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah wawancara Bu Siti dengan dua suaminya di kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi itu kisah nyata atau hanya konten semata.
Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri di Indonesia dan Dalam Agama Islam
Terlepas dari benar tidaknya kisah bu Siti yang memiliki dua suami, rupanya praktik perkawinan poliandri ada beberapa bentuk yang diketahui, apa saja? berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Bentuk perkawinan poliandri yang pertama yaitu poliandri fraternal. Bentuk poliandri satu ini disebut sebagai yang paling umum karena bisa ditemukan di beberapa budaya di Dunia.
Dalam poliandri fraternal, seorang wanita menikahi saudara-saudara laki-laki dalam keluarga yang sama pada saat yang sama. Pernikahan ini umumnya terjadi dalam keluarga dimana sumber daya seperti tanah pertanian atau harta warisan sangat terbatas.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Dalam poliandri fraternal, saudara-saudara laki-laki yang menikahi wanita tersebut berbagi tanggung jawab terhadap istri mereka.
Wanita tersebut menjadi istri bersama dan tinggal bersama suami-suami dalam satu rumah tangga. Tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan domestik biasanya dibagi di antara suami-suami tersebut.
Poliandri fraternal seringkali memiliki tujuan ekonomi dan praktis. Dalam situasi di mana lahan pertanian terbatas, poliandri dapat membantu menjaga keluarga dan harta mereka.
Baca Juga: 6 Jenis Perkawinan yang Dilarang Selain Poliandri Seperti Kisah Bu Siti
Misalnya, jika seorang wanita memiliki beberapa suami, tanah pertanian tidak perlu terbagi menjadi beberapa bagian kecil setiap kali seorang pria menikahi seorang wanita baru. Dengan demikian, poliandri dapat membantu mempertahankan warisan dan aset keluarga secara utuh.
Namun, penting untuk dicatat bahwa bentuk poliandri lainnya juga ada dalam beberapa budaya, meskipun lebih jarang.
Beberapa budaya memiliki poliandri non-fraternal di mana seorang wanita menikahi beberapa pria yang bukan saudara kandung.
Baca Juga: Hukum Poliandri dalam Islam Seperti Bu Siti: Hubungan dengan Suami Kedua Zina!
Ada juga poliandri sementara, di mana seorang wanita menikahi beberapa pria secara bergantian dalam periode waktu tertentu.
Namun, poliandri non-fraternal dan poliandri sementara jarang terjadi dibandingkan dengan poliandri fraternal.
Itulah beberapa bentuk perkawinan poliandri yang diketahui. Baik faternal, non-faternal dan sementara merupakan bentuk pernikahan yang jarang terjadi.