Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar pada Virgoun, Apa Itu?

Kamis 01 Juni 2023, 18:30 WIB
Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar pada Virgoun, Apa Itu? (Sumber: Instagram /@mommy_starla)

Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut'ah Rp10 Miliar pada Virgoun, Apa Itu? (Sumber: Instagram /@mommy_starla)

SUKABUMIUPDATE.com - Inara Rusli beberapa waktu lalu akhirnya memutuskan untuk menggugat cerai Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam keputusan perceraian tersebut, Inara Rusli mengajukan 11 tuntutan, salah satunya adalah nafkah mut’ah yang jumlahnya sangat besar, yaitu Rp10 miliar.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, yaitu Arjana Bagaskara. Uang Rp10 miliar tersebut sudah termasuk nafkah iddah sebesar Rp 2 miliar sebagai haknya Inara jelas Arjana.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sop Iga Terenak di Sukabumi, Bisa Jadi Menu Makan Siang!

“Mbak Inara menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp 10 miliar. Nafkah istri sih gak dituntut, ya, tapi nafkah selama gugatan dan itu hak iddahnya Rp 2 miliar kami minta ke Virgoun,” ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.

Selain itu, Inara Rusli juga memberikan tuntutan pada Virgoun memberikan nafkah untuk anak-anaknya sampai berusia 21 tahun, dengan nominal mencapai Rp60 juta per bulannya.

Sementara jika ditotalkan tuntutan mantan personel girlband Bexxa ini per bulannya mencapai 110 juta.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Toko Peralatan Rumah Tangga di Sukabumi, Terlengkap!

Menurutnya, total dengan nilai yang cukup fantastis tersebut telah berdasarkan semua kebutuhan. Lalu dirincikan dalam 75 lembar tuntutan yang dilayangkan oleh wanita berusia 30 tahun tersebut.

Lantas apa sih sebenarnya nafkah mut’ah yang tuntutan dari Inara Rusli terhadap Virgoun? Untuk mengetahuinya yuk simak penjelasannya di bawah ini seperti menghimpun dari Suara.com.

Apa Itu Nafkah Mut'ah?

Tuntutan tersebut dinilai cukup wajar apalagi selama pernikahan ternyata sama sekali tidak ada transparansi keuangan dari segi Virgoun terhadap istrinya. Lantas sebenarnya apa itu nafkah mut'ah dan bagaimana ketentuannya?

Bagi banyak ulama, membayar mut’ah dan nafkah iddah merupakan salah satu yang wajib dipenuhi oleh suami yang memberikan talak pada istrinya.

Kewajiban suami agar membayar mut’ah terhadap istrinya yang dicerai ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 236 dan 241, seperti berikut.

"Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan."

"Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa. Berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Kata mut’ah, seperti dilansir situs PTA Banten, merupakan bentuk lain dari kata al-mata’, yang berarti sesuatu yang dijadikan obyek bersenang-senang. 

Adapun yang dimaksud dengan mut’ah dalam beberapa ayat di atas ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur. 

Secara eksplisit bahwa ayat di atas mewajibkan “kamu”, maksudnya para suami untuk memberikan mut’ah kepada “mereka”, maksudnya kepada para istri yang ditalak. Hal ini menurut riwayat sejalan dengan pendapat mayoritas Ulama Hanafiyyah.

Bahwa sesungguhnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mut’ah itu wajib untuk semua istri yang ditalak. 

Sebagian Ulama Malikiyyah, seperti Ibnu Shihab berpendapat semua perempuan yang ditalak di manapun di muka bumi ini berhak mendapat mut’ah. 

Imam Syafi’i yang juga dipertegas oleh al-Syarbaini menyebutkan bahwa kebanyakan para sahabat yang diketahuinya, berdasarkan ayat di atas menegaskan bahwa yang berhak mendapat mut’ah adalah semua perempuan yang ditalak.

Sumber: Suara

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).