SUKABUMIUPDATE.com - Usai kabar Bu Siti Bersuami 2 viral di media sosial, kini warganet kembali dihebohkan oleh isu poligami dan poliandri di lingkungan PNS. Pasalnya, PNS pria diperbolehkan poligami tetapi untuk PNS Wanita justru tidak boleh poliandri seperti Bu Siti.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS boleh poligami atau memiliki istri lebih dari satu. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Baca Juga: Bu Siti Poliandri Pingsan Usai 2 Suami Mudanya Minum Kopi Ki Bungsu Kawangi?
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan izin poligami hanya berlaku untuk PNS pria. Sementara PNS perempuan hanya boleh menjadi istri pertama, artinya PNS wanita dilarang poliandri atau Bersuami 2 seperti Bu Siti.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat," terang Yuyud dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip via metro.suara.com, Rabu (31/5/2023).
Yuyud Yuchi Susanta membeberkan, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Dampak Buruk Poliandri pada Keturunan dan Hak Waris!
Ayat (2) juga dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.
Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”
Baca Juga: 58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti?
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Sebelumnya diberitakan, Cerita Praktik poliandri Ibu Siti viral setelah diunggah pada 18 April 2023, di kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis". Namun, hingga artikel ini ditayangkan belum ada informasi pasti apakah Praktik poliandri Bu Siti Bersuami 2 tersebut kisah nyata atau sekadar konten belaka.
Baca Juga: Bukan Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2, Status Poligami Legal di 20 Negara Asia!
Kabar Praktik poliandri Bu Siti itu bahkan masih ramai diperbincangkan warganet hingga saat ini. Video Ki Bungsu Kawangi tentang Bu Siti Bersuami 2 mendadak viral di media sosial karena mengisahkan wanita muda yang menikahi 2 orang pria sekaligus, yaitu Abdul dan Somad.
Tak hanya itu, soal Cara Ibu Siti Berbagi Jatah juga cukup menggelitik dan menarik perhatian. Bagaimana tidak, demi memenuhi kebutuhan batin 2 suami mudanya, Bu Siti harus bergantian ke masing-masing kamar setiap malam.
Sumber: metro.suara.com