SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS boleh memiliki 2 istri atau poligami. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
"Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat," terang Yuyud Yuchi Susanta dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta seperti dikutip suara.com, Kamis (25/5/2023).
Yuyud Yuchi Susanta membeberkan, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Baca Juga: Resep Bu Siti Punya 2 Suami Muda, Rutin Mandi Kembang Setiap Malam Jumat
Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.
Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.
Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Baca Juga: Tega, Bayi Sumbing Masih Berlumuran Darah Dibuang di Cikole Sukabumi
Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. "PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Lantas bagaimana aturan bagi PNS perempuan?
Baca Juga: Terharu! Muhammadiyah dan NU Dorong Kepemimpinan Moral Jelang Pemilu 2024
Yuyud Yuchi Susanta yang merupakan Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan izin memiliki istri lebih dari satu atau poligami hanya berlaku untuk PNS pria.
Ternyata PNS Perempuan punya aturan berbeda, jangankan untuk memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. Bahkan PNS perempuan hanya diperbolehkan menjadi istri pertama.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Pelarangan poliandri juga diatur dalam Pasal 40 ayat (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa “wanita yang masih dalam ikatan perkawinan, haram hukumnya melakukan perkawinan dengan laki-laki lain.”