SUKABUMIUPDATE.com - Belakangan ini viral seorang wanita muda yang bersuamikan dua atau poliandri. Wanita muda itu bernama Ibu Siti yang mempunya dua orang suami yang bernama Abdul dan Somad.
Viralnya kisah Ibu Siti ini diunggah pada 18 April 2023, dalam tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis".
Poliandri merupakan sistem pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita memiliki lebih dari dari satu suami. Namun, pada umumnya praktik poliandri ini terjadi hanya didaerah tertentu saja.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Dimana praktik poliandri dilakukan karena di daerah tersebut memiliki kelangkaan seorang wanita. Oleh karenanya, diperbolehkan istri memiliki suami lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan.
Lalu bagaimana Islam memandang poliandri tersebut?
Buya Yahya kemudian menjawabnya dalam akun YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Desember 2017. Buya Yahya menjawab pertanyaan seseorang yang memiliki kasus pernikahan dengan istri yang memiliki suami dua.
Baca Juga: 5 Suku di Dunia Ini Bolehkan Wanita Punya Banyak Suami, Seperti Poliandri Bu Siti?
Berikut pertanyaannya:
“Assalamualaikum Buya, Saya sudah menikah dengan seorang wanita, tapi istri saya itu masih berstatus istri siri sah seseorang dan mereka belum melakukan cerai. Apakah pernikahan kami sah? karena saya mengetahui hal itu?,” ucap yang bertanya.
Lalu Buya Yahya menjawabnya dengan tegas jika pernikahan tersebut tidak sah dan jatuhnya adalah zina.
"Menikah dengan seorang wanita yang surat cerainya belum diurus dan masih berstatus istri orang lain, maka hukum pernikahannya tidak sah dan jatuhnya zinah serta hukumnya haram karena menikah dengan istri seseorang," jawab Buya Yahya.
Baca Juga: Bu Siti Punya 2 Suami, Ini Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat
Buya Yahya mengatakan jika wanita tersebut masih berstatus istri sah seseorang dan tidak boleh menikah dengan siapapun.
"Sebab jika pun nikah sirih asalkan memenuhi syarat, maka dia adalah istrinya, memenuhi syarat dengan saksi dan dua wali serta ijab qobul, maka bagi wanita tersebut tidak diperkenankan menikah lagi dengan pria manapun," tambah Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan wanita yang sudah jadi istri sah orang lain, tidak diperkenankan bagi pria manapun yang ingin menikahinya.
Baca Juga: Resep Bu Siti Punya 2 Suami Muda, Rutin Mandi Kembang Setiap Malam Jumat
"Kalaupun si wanita itu ingin menikah lagi dan bagi pria manapun wajib mengundurkan diri atau membatalkan, karena wanita tersebut telah memiliki suami sahnya.
Lalu Buya Yahya menghimbau kepada semua kaum wanita jika terjadi pernikahan maka segera diurus bukti surat nikahnya, karena itu adalah hak untuk seorang wanita supaya tidak terlantar di kemudian hari.
Sampai kapanpun jika seorang wanita belum cerai dengan suaminya, maka tidak boleh menikah dengan pria manapun. Tidak boleh menikah karena dia statusnya masih istri seseorang.
Baca Juga: Bu Siti Punya Suami 2, Simak Hukum Poliandri di Indonesia
Nah, untuk kasus Ibu Siti yang poliandri dan memiliki suami 2, saat ini belum diketahui secara pasti apakah hal tersebut benar terjadi atau konten samata.
Namun, yang jelas dalam hukum agama, poliandri adalah hukumnya dilarang dan haram.