Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri?

Rabu 31 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilusrasi - Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri? (Sumber : Istimewa)

Ilusrasi - Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri? (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembahasan poligami dan poliandri di kalangan masyarakat menjadi salah satu hal menarik dan penting untuk diketahui.

Terutama setelah viralnya konten Bu Siti bersuami 2 di channel YouTube Ki Bungsu Kawangi yang diberi judul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis".

Sebelumnya perlu diketahui, jika Bu Siti bersuami 2 hanya konten dan cerita fiktif yang dibuat oleh pemilik channel YouTube Ki Bungsu Kawangi.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Kembali lagi membahas tentang poligami dan poliandri, apa sih sebenarnya yang membuat kedua hal tersebut bertolak belakang?

Kenapa suami boleh poligami sehingga maksimal memiliki 4 istri, namun wanita tak boleh poliandri?

Untuk mengetahui lebih penjelasannya, yuk simak beberapa hal yang membuat poligami diperbolehkan namun poliandri dilarang.

Baca Juga: Bu Siti Bersuami 2 Viral! Ini 5 Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

Alasan Poligami Diperbolehkan

Mengenal Konsep Poligami dalam Islam

Meskipun banyak orang yang menentang, namun poligami sampai saat ini masih diperbolehkan. Hal tersebut juga sesuai dengan ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, poligami diatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam ajaran Islam seorang suami yang melakukan poligami haruslah ada tujuan dan seorang wanita tidak boleh mengingkari hal tersebut.

Bagi laki-laki, tindakan poligami juga tidak diperbolehkan hanya sebagai bahan main-main atau bahan menjadi kebanggaan apalagi mengaitkan dengan sunnah.

Buya Yahya menambahkan, poligami adalah sunnah Nabi Muhammad SAW, atau pernah dikerjakan atau dilakukannya.

Meskipun demikian, sunnah bagi Nabi belum tentu untuk kita sebagai umatnya karena adanya beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Buya yahya mengingatkan agar masyarakat kembali kepada hukum nikah dan belajar terkait hal tersebut. 

Sebab Nabi Muhammad SAW melakukan poligami bukan karena menuruti hawa nafsu melainkan diperintah oleh Allah SWT, dengan wahyu yang turun kepadanya.

Alasan Kenapa Poliandri Dilarang

Melansir dari Suara.com, berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad. 

Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. 

Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi. 

Hal tersebut karena jika wanita memiliki lebih dari satu suami dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya. 

Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin. 

Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah. 

Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan.

Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tersebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas. 

Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan. 

Sedangkan berdasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi