SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 58 Negara di Dunia memberikan status legal terhadap pernikahan Poligami. Akan tetapi Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2 yang diviralkan oleh Ki Bungsu Kawangi justru ilegal hampir di setiap negara di Dunia.
Praktik poliandri (memiliki suami lebih dari satu) yang dilakukan Bu Siti juga dilarang di negara Indonesia. Bahkan, Bu Siti dan 2 suami mudanya sempat diusir oleh warga hingga tinggal di tempat terpencil.
Diketahui, cerita poliandri Bu Siti viral setelah diunggah pada 18 April 2023, di YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis". Namun hingga artikel ini ditayangkan belum ada informasi apakah Cerita poliandri Bu Siti Bersuami 2 ini termasuk kisah nyata atau sekadar konten belaka.
Baca Juga: Nama 2 Suami Muda Bu Siti Abdul dan Somad, Apa Alasan Orang Poliandri?
Mengulik cerita poliandri dalam tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi, salah satu topik yang dibahas adalah sosok asli Bu Siti yang cantik.
Usai berbincang cukup lama dengan Bu Siti dan 2 suaminya, Ki Bungsu, seperti dalam video, terlihat membacakan sesuatu pada segelas kopi. Ia lantas memberikan kopi jampe-jampe itu pada dua suami Ibu Siti.
"Coba ini minum" kata Ki Bungsu kepada dua suami ibu Siti.
Kedua suami Ibu Siti kemudian meminum sedikit dari gelas kopi yang dijampe Ki Bungsu. Hasilnya, mereka kaget karena melihat Ibu Siti sebagai sosok nenek-nenek, bukan wanita muda cantik seperti sebelumnya.
"Siapa kamu" kata Somad, salah satu suami ibu Siti.
Ibu Siti menjawab bahwa ia adalah istri dari Somad dan Abdul. Namun demikian, Abdul dan Somad tetap terkejut seolah melihat nenek-nenek tua renta di depannya.
"Kayak nenek-nenek peot" tambah Somad sambil sedikit menjauh dari Ibu Siti.
Ibu Siti tetap menyangkal bahwa dirinya adalah wanita cantik, bukan nenek-nenek tua seperti yang disebut Abdul dan Somad. Ibu Siti kemudian protes pada Ki Bungsu Kawangi dan mempertanyakan apa yang telah ia lakukan pada kedua suaminya.
"Bapak apain ini dua suami saya, jadi gak mengenali saya?" tanya Bu Siti.
Rupanya, Ki Bungsu membuka tabir asli dari Ibu Siti yang disinyalir adalah dukun pelet. Ibu Siti disebut sebagai sosok nenek-nenek tua yang bersembunyi dibalik kedok wanita muda.
"Saya sudah tahu, umur ibu itu sudah 120 tahun, cuma ibu punya ilmu kejayaan. Saya sudah tahu bu. Saya sudah menelusuri terlebih dahulu. Ini tuh terkenal sebagai dukun pelet, aslinya nenek-nenek "jelas Ki Bungsu Kawangi.
Abdul dan Somad semakin tidak menyangka bahwa mereka tertipu oleh dukun pelet.
"Selama ini saya tidur sama nenek-nenek" kata suami Ibu Siti.
Baca Juga: Bu Siti Bersuami 2, Ini Dampak Buruk Poliandri pada Keturunan dan Hak Waris!
Sebelumnya warganet heboh soal jatah suami Ibu Siti yang menjadi rahasia harmonisnya rumah tangga pasangan poliandri itu. Meski ada dua orang suami dalam satu atap rumah, namun Ibu Siti tetap memberikan jatah yang adil kepada mereka.
Cara Ibu Siti memberikan jatah kepada suaminya yaitu dengan datang bergantian ke kamar suaminya. Ia mendatangi kamar jika salah satu suaminya meminta jatah.
Baca Juga: 58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti?
Untuk diketahui melansir dari encyclopedia.pub, status poligami legal di 58 negara berdaulat, berbeda dengan poliandri yang berstatus ilegal di hampir setiap negara.
Rincian 58 negara tersebut yakni di Afrika meliputi Aljazair, Kamerun, Chad, Republik Afrika Tengah, Republik Kongo, Djibouti, Mesir, Gabon, Gambia, Guinea, Libya, Kenya, Mali, Mauritania, Maroko, Nigeria, Sao Tome dan Principe, Senegal, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Eswatini, Togo, Tanzania, Uganda dan Zambia.
Kemudian di negara Asia diantaranya Afganistan, Bahrain, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Indonesia (kecuali di provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat), Iran, Irak (kecuali di Kurdistan Irak), Yordania, Kuwait, Libanon, Maladewa, Oman, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah (kecuali di Kurdistan Suriah), Uni Emirat Arab, Yaman. Dan terakhir negara yang termasuk Oceania yaitu Kepulauan Solomon.
Sementara untuk poliandri, penelusuran beberapa sumber menyebutkan ada 5 negara yang melegalkan praktik poliandri. Lima negara tersebut yakni India, Nepal, Tiongkok, Nigeria dan Kenya.