Bu Siti Punya Suami 2, Simak Hukum Poliandri di Indonesia

Selasa 30 Mei 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi - Bu Siti Punya Suami 2, Simak Hukum Poliandri di Indonesia. | (Sumber : Freepik.com/@ wayhomestudio.)

Ilustrasi - Bu Siti Punya Suami 2, Simak Hukum Poliandri di Indonesia. | (Sumber : Freepik.com/@ wayhomestudio.)

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini viral seorang wanita muda yang bersuamikan dua atau poliandri. wanita muda itu bernama Ibu Siti yang memiliki dua orang suami yang bernama Abdul dan Somad.

Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya poliandri di Indonesia? Apakah diperbolehkan? Simak penjelasannya dibawah ini.

Poliandri merupakan sistem pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita memiliki lebih dari dari satu suami. Namun, pada umumnya praktik poliandri ini terjadi hanya didaerah tertentu saja.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Dimana praktik poliandri dilakukan karena di daerah tersebut memiliki kelangkaan seorang wanita. Oleh karenanya, diperbolehkan istri memiliki suami lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan.

Praktik poliandri ini diperkirakan hanya terjadi kurang dari 1% di seluruh dunia dan hanya terjadi wilayah tertentu seperti di Himalaya, India Utara, Tibet dan lainnya. Bahkan, praktik poliandri ini sudah dilakukan secara turun temurun hingga keturunannya di beberapa daerah tertentu.

Bagaimana Hukum Poliandri di Indonesia?

Mengutip Suara.com, selama ini, masyarakat Indonesia lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami. Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri. Namun, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami, di mana hal ini tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan untuk memiliki 4 istri asalkan ia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, jika wanita bersuami lebih dari satu, maka hal ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak.

Poliandri adalah sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Maka dari itu, seorang wanita tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika ia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Dekat Kota Sukabumi yang Indah dan Wajib Kamu Kunjungi

Jika seorang wanita ingin menikah lagi, maka ia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, ia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.

Wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Praktik poliandri seringkali menimbulkan masalah, terutama soal status anak dan pernikahannya. Risiko utama dari pernikahan poliandri yaitu sulitnya mengetahui siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Batagor Enak di Sukabumi, Harganya Mulai Rp15.000

Demikian penjelasan apa itu poliandri yang perlu anda ketahui. Ingat, poliandri dilarang dalam aturan hukum Indonesia dan agama.

Jadi apabila konten dalam YouTube Ki Bungsu Kawangi merupakan kisah nyata, maka besar kemungkinannya Bu siti dapat berakhir di jeruji besi.

Sumber: Suara.co (Rishna Maulina Pratama)

 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)