SUKABUMIUPDATE.com - Kisah Bu Siti punya 2 suami berhasil diabadikan di channel YouTube Ki Bungsu Kawangi yang diberi judul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis”.
Kisah Bu Siti punya 2 Suami itu bahkan sudah ditonton sebanyak 714 ribu kali sampai hari ini, Senin (29/5/2023).
Namun, apakah praktik poliandri yang dilakukan oleh Bu Situ itu sudah sesuai dengan syariat Islam dan hukum di Indonesia?
Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri di Indonesia dan Dalam Agama Islam
Tapi sebelumnya sebagai informasi, sampai saat ini belum diketahui apakah wawancara Bu Siti dengan dua suaminya di kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi itu kisah nyata atau hanya konten semata.
Walaupun begitu, Anda perlu untuk mengetahui lebih jelasnya, yuk simak pembahasannya di bawah ini seperti menghimpun dari Suara.com.
.Hukum Poliandri di Indonesia
Poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat.
Berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi.
Menurut hukum agama Islam, seorang laki-laki diperbolehkan maksimal memiliki 4 orang istri. Asalkan dia dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya.
Sedangkan wanita dilarang memiliki lebih dari satu suami sebab dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya.
Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin.
Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah.
Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan.
Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tersebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas.
Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan.
Sedangkan berdasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan.
Jadi apabila konten dalam YouTube Ki Bungsu Kawangi merupakan kisah nyata, maka besar kemungkinannya Bu siti dapat berakhir di jeruji besi.
Demikian tadi penjelasan mengenai hukum poliandri di Indonesia. Seperti yang dijelaskan di atas, hukum poliandri di Indonesia dilarang baik menurut agama maupun hukum pidana yang berlaku.
Sumber: Suara.com (Putri Ayu Nanda Sari)