SUKABUMIUPDATE.com - Nama Bu Siti menjadi perbincangan hangat publik beberapa hari terakhir. Hal tersebut disebabkan oleh praktik poliandri yang dilakukan perempuan muda tersebut.
Bu Siti diketahui memiliki dua orang suami sekaligus yang tinggal dalam satu rumah yang sama. Praktik poliandri yang mereka lakukan memang tidak lazim sehingga wajar bila ada warga yang merasa keberatan.
Poliandri sendiri merupakan praktik dimana seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu dalam waktu yang sama, bisa dibilang jika poliandri merupakan kebalikan dari poligami (poligini) dimana seorang pria memiliki istri lebih dari satu.
Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri di Indonesia dan Dalam Agama Islam
Poliandri merupakan praktik yang dilarang baik oleh aturan negara Indonesia maupun dalam agama Islam.
Di Indonesia, poliandri tidak diperbolehkan, sebab sistem perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia adalah monogami, di mana seorang pria hanya dapat memiliki satu istri dalam satu waktu begitupun sebaliknya.
Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang dan tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Begitupun dalam agama Islam, melansir dari laman MUI Digital dijelaskan jika praktik Poliandri dalam Islam merupakan hal yang dilarang dan jika dilakukan hal tersebut dianggap sebagai perbuatan zina.
Baca Juga: Resep Bu Siti Punya 2 Suami Muda, Rutin Mandi Kembang Setiap Malam Jumat
Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.
Selain itu, ada banyak alasan lain kenapa poliandri dilarang dilakukan, salah satunya jika dilihat dari sisi psikologis.
Melansir jurnal yang berjudul “Larangan Muslimah Melakukan Poliandri: Kajian Filosofis, Normatif Yuridis, Psikologis dan Sosiologis” yang ditulis A. Ja’far dan diterbitkan Januari 2012 disebutkan jika poliandri merupakan bentuk perkawinan yang bertentangan dengan hati nurani dan fitrah manusia.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Bahkan praktik perkawinan tersebut bertentangan dengan kesehatan. Pasalnya dalam poliandri seorang istri bisa berganti-ganti pasangan (suami) sehingga banyak yang menyamakan hal tersebut dengan apa yang dilakukan seorang PSK (Pekerja Seks Komersial).
Selain itu, secara psikologis poliandri juga dapat mengganggu kejiwaan atau ketenangan jiwa seorang istri. Hal itu disebabkan karena ia harus melayani beberapa suami.
Sementara perempuan (istri) merupakan pihak yang disayang, dijaga, dilindungi dan dihormati, bahkan dalam kodratnya sebagai wanita ia harus diperlakukan lemah lembut bukan sebagai pemuas laki-laki (suami).
Itulah alasan kenapa poliandri dilarang jika dilihat dari sisi psikologis, hal itu bisa berdampak buruk bagi perempuan yang melakukan praktik tersebut.