Alasan Kenapa Poliandri Seperti Bu Siti Dilarang Dilihat dari Sisi Psikologis

Senin 29 Mei 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Inilah alasan kenapa poliandri dilarang jika dilihat dari sisi psikologis karena bisa berdampak buruk bagi perempuan yang melakukan praktik tersebut | (Sumber : Freepik.com/jcomp)

Ilustrasi - Inilah alasan kenapa poliandri dilarang jika dilihat dari sisi psikologis karena bisa berdampak buruk bagi perempuan yang melakukan praktik tersebut | (Sumber : Freepik.com/jcomp)

SUKABUMIUPDATE.com - Nama Bu Siti menjadi perbincangan hangat publik beberapa hari terakhir. Hal tersebut disebabkan oleh praktik poliandri yang dilakukan perempuan muda tersebut.

Bu Siti diketahui memiliki dua orang suami sekaligus yang tinggal dalam satu rumah yang sama. Praktik poliandri yang mereka lakukan memang tidak lazim sehingga wajar bila ada warga yang merasa keberatan.

Poliandri sendiri merupakan praktik dimana seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu dalam waktu yang sama, bisa dibilang jika poliandri merupakan kebalikan dari poligami (poligini) dimana seorang pria memiliki istri lebih dari satu.

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri di Indonesia dan Dalam Agama Islam

Poliandri merupakan praktik yang dilarang baik oleh aturan negara Indonesia maupun dalam agama Islam.

Di Indonesia, poliandri tidak diperbolehkan, sebab sistem perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia adalah monogami, di mana seorang pria hanya dapat memiliki satu istri dalam satu waktu begitupun sebaliknya.

Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang dan tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Begitupun dalam agama Islam, melansir dari laman MUI Digital dijelaskan jika praktik Poliandri dalam Islam merupakan hal yang dilarang dan jika dilakukan hal tersebut dianggap sebagai perbuatan zina.

Baca Juga: Resep Bu Siti Punya 2 Suami Muda, Rutin Mandi Kembang Setiap Malam Jumat

Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.

Selain itu, ada banyak alasan lain kenapa poliandri dilarang dilakukan, salah satunya jika dilihat dari sisi psikologis.

Melansir jurnal yang berjudul “Larangan Muslimah Melakukan Poliandri: Kajian Filosofis, Normatif Yuridis, Psikologis dan Sosiologis” yang ditulis A. Ja’far dan diterbitkan Januari 2012 disebutkan jika poliandri merupakan bentuk perkawinan yang bertentangan dengan hati nurani dan fitrah manusia.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Bahkan praktik perkawinan tersebut bertentangan dengan kesehatan. Pasalnya dalam poliandri seorang istri bisa berganti-ganti pasangan (suami) sehingga banyak yang menyamakan hal tersebut dengan apa yang dilakukan seorang PSK (Pekerja Seks Komersial).

Selain itu, secara psikologis poliandri juga dapat mengganggu kejiwaan atau ketenangan jiwa seorang istri. Hal itu disebabkan karena ia harus melayani beberapa suami.

Sementara perempuan (istri) merupakan pihak yang disayang, dijaga, dilindungi dan dihormati, bahkan dalam kodratnya sebagai wanita ia harus diperlakukan lemah lembut bukan sebagai pemuas laki-laki (suami).

Itulah alasan kenapa poliandri dilarang jika dilihat dari sisi psikologis, hal itu bisa berdampak buruk bagi perempuan yang melakukan praktik tersebut.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)