SUKABUMIUPDATE.com - Bukan Poliandri atau Poligami, sistem perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia adalah monogami. Yakni, seorang pria dan hanya dapat memiliki satu istri dalam satu waktu begitu pun wanita hanya boleh memiliki satu suami.
Kenyataannya justru berbeda dengan wanita muda bernama Bu Siti yang melakukan praktik Poliandri (memiliki suami lebih dari satu). Ibu Siti viral di media sosial karena memiliki dua orang suami yang juga masih muda, Suami pertama bernama Abdul dan kedua bernama Somad.
Poliandri masih sangat tabu di Indonesia, sehingga masih banyak yang penasaran penyebab poliandri terjadi, seperti viralnya Bu Siti yang punya 2 Suami.
Diketahui, Kisah Ibu Siti ini viral setelah diunggah pada 18 April 2023, dalam tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis". Meski begitu, hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi apakah Kisah Ibu Siti ini nyata atau sekadar konten belaka.
Baca Juga: Diisukan Selingkuh dan Doyan Jajan PSK, Virgoun Ternyata Pernah Tolak Poligami
Sebelumnya, Penyebab Poliandri pernah diteliti oleh Misran dan Muza Agustina pada tahun 2017. Penjelasan Penyebab Poliandri seperti Bu Siti itu diterbitkan dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, bertajuk "Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Pidie Jaya)".
Dari hasil penelitian Misran dan Agustina (2017), beberapa Penyebab Poliandri yaitu aspek ekonomi, jarak dengan suami yang jauh, tidak terpenuhi nafkah lahir dan batin, usia suami yang sudah lanjut, tidak harmonis di rumah tangga, kurangnya iman dan lemahnya pemahaman agama sebagai kontrol sosial.
Hukum Poliandri di Indonesia
Di Indonesia, poliandri atau poligami wanita (perempuan memiliki beberapa suami) tidak diperbolehkan. Sistem perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia adalah monogami, di mana seorang pria hanya dapat memiliki satu istri dalam satu waktu begitupun sebaliknya.
Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang dan tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Baca Juga: Bukan Ponorogo! Pengadilan Agama Sukabumi Laporkan Ada 81 Perkara Dispensasi Nikah
Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kehidupan rumah tangga yang seimbang.
Poliandri tidak diakui secara hukum di Indonesia. Seseorang yang terlibat dalam poliandri dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pembatalan perkawinan atau tuntutan hukum.
Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong praktik monogami dan melarang poligami perempuan. Ada aturan ketat yang mengatur perkawinan di negara ini, dan melarang ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Sumber: Berbagai Sumber