SUKABUMIUPDATE.com - Hukum Rajam merupakan bentuk hukuman di beberapa negara mayoritas Muslim untuk kejahatan tertentu, khususnya perzinahan. Orang yang dihukum rajam akan dilempari batu hingga meninggal dunia.
Hukuman ini bersumber dari hukum Islam atau Syariah yang mengatur hukuman yang tegas untuk pelanggaran tertentu.
Mengutip beberapa sumber, di negara-negara di mana Hukum Rajam masih diterapkan, hukumannya adalah menguburkan tertuduh sampai ke dada atau pinggang mereka di dalam lubang dan kemudian melempari mereka dengan batu sampai mereka meninggal dunia.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Hubungan Suami Istri Tanpa Busana? Ini Kata Buya Yahya
Namun, hukuman ini cukup kontroversial dan telah dikritik oleh banyak organisasi hak asasi manusia karena tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, tidak semua negara mayoritas Muslim mempraktekkan Hukum Rajam contohnya seperti di Indonesia. Lalu apakah bisa hukuman ini diterapkan di Indonesia? ini penjelasan dari Buya yahya.
Dikutip dari YouTube Al-Bahjaj via soreang.suara.com, pada Jumat (12/5/2023), Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum rajam itu bisa dilakukan.
Menurut Buya Yahya, yang memberlakukan hukum rajam itu adalah kewenangan imam atau pemimpin. Konteks yang dimaksud Buya Yahya adalah Presiden.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan? Ini Kata Buya Yahya
“Jadi tidak bisa seenaknya kita melakukan hukuman rajam, karena tidak diatur di dalam perundang-undangan,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan cara tobatnya itu tidak harus dengan rajam saja.
“Ajari di acara untuk menutup aibnya, ngadu kepada Allah dan mohon ampunan, serta tidak mengulanginya lagi, selesai,” tambah Buya Yahya.
Sumber: soreang.suara.com