SUKABUMIUPDATE.com - Berhutang baik itu berupa uang maupun barang lain memang diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan dengan persetujuan pemilik serta harus dibayar atau dikembalikan.
Namun, bagaimana jika seseorang yang berhutang dengan sengaja tidak mengembalikan atau membayar hutangnya? Hal tersebut dijawab oleh Buya Yahya dalam sebuah kajiannya.
Dalam kajian tersebut Buya Yahya mengungkapkan mengenaibahayanya orang yang sengaja lari dari utang.
Bahkan Buya Yahya mengatakan jika orang yang lari dari utang sudah pasti akan mengalami kesusahan dalam hidupnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Hubungan Suami Istri Tanpa Busana? Ini Kata Buya Yahya
Seperti dikutip dari bandung.suara.com merujuk short YouTube @mutiarahati918 pada Rabu (10/5/2023), begini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika ada orang yang dalam hatinya berniat lari dari utang maka akan kesusahan dalam hidupnya selama utang tersebut belum dibayar.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika ada orang yang pergi dari utangnya maka tidak akan ditolong oleh Allah SWT.
“Kalau yang pinjam uang mampu harus bayar hati-hati, kalau ada orang pinjam uang niat dihatinya pergi pasti dia kesusahan dan tidak akan ditolong oleh Allah,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan? Ini Kata Buya Yahya
Namun, sebaliknya jika orang tersebut berniat akan membayar utang maka akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.
“Tapi kalo orang pinjem uang kemudian dia niat untuk membayar Allah akan bantu,” pungkasnya.
Sumber: bandung.suara.com