SUKABUMIUPDATE.com - Untuk Anda yang saat ini akan membuat maupun memperpanjang SKCK berikut persyaratan SKCK terbaru untuk Warna Negara Indonesia (WNI dan Warga Negara Asing (WNA).
Melansir dari laman skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK sendiri memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan jika telah melewati masa berlaku SKCK bisa diperpanjang.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital yang Mudah dan Gratis
Cara Membuat SKCK
Untuk memperoleh SKCK pemohon dapat datang dan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan SKCK serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Namun, selain dengan datang secara langsung, saat ini pemohon juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca Juga: Cara Membuat SIM C Terbaru 2023, Cek Persyaratan Lengkap dengan Biayanya
Persyaratan SKCK
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital, Cek Syarat Dan Bedanya Dengan KTP Biasa
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Sumber: skck.polri.go.id