SUKABUMIUPDATE.com - Berhubungan intim sepasang laki-laki dan perempuan yang telah diikat dengan tali pernikahan merupakan hal yang halal. Aktivitas tersebut juga merupakan kebutuhan biologis setiap manusia.
Meski demikian, dalam Islam dalam melakukan hubungan suami istri tetap harus memperhatikan adab-adab yang telah diatur dalam Islam.
Contohnya, ada beberapa hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan saat suami istri sedang melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan? Ini Kata Buya Yahya
Melansir dari bandung.suara.com, dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan hukum tanpa busana saat sedang melakukan hubungan intim.
Buya Yahya menegaskan pada saat momen ini, suami istri menekankan adanya kesepakatan, tidak merasa ada yang terpaksa.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan terkait kesepakatan ini menjadi ada kaitannya untuk menyenangkan suami atau dirinya sendiri.
Maka menurutnya, suami istri tidak berpakaian saat berhubungan diperbolehkan. Walaupun disunnahkan untuk memakai selimut.
Baca Juga: Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam dan Ganjarannya, Termasuk Mantan?
“Itu bukan sesuatu (memakai baju/tidak) yang haram. Tapi disunnahkan memakai selimut,” kata Buya Yahya dikutip Minggu (7/5/2023).
Buya Yahya juga menerangkan hal ini bisa jadi ladang kesenangan bagi seorang suami untuk melihat tubuh istri seutuhnya.
Sumber: bandung.suara.com/Youtube Al-Bahjah TV