SUKABUMIUPDATE.com - Surah Al Kahfi disebut juga Ashabul Kahf, adalah surah ke-18 dalam Alquran, kitab suci agama Islam. Surah Al Kahfi terdiri dari 110 ayat dan termasuk golongan surah-surah Makkiyah.
Surat ini dinamakan Al Kahfi dan Ashabul Kahfi karena artinya adalah Penghuni-Penghuni Gua. Ada Anjuran Membaca Surat Al Kahfi bagi umat Muslim saat malam Jumat atau hari Jumat.
Hal ini seperti dikutip dari muslim.or.id, ada beberapa hadits sahih mengenai Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di malam Jumat maupun hari Jumat. Hadits tersebut di antaranya dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jumat, ia akan diterangi dengan cahaya di antara ia dengan Ka’bah.” (HR. Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 3450, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 736.)
Hadits tersebut bersifat mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, karena merupakan perkataan dari beliau, bukan dari Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya
Namun, riwayat lain dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu secara marfu‘, menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Sesungguhnya barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, ia akan diterangi dengan cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Hakim no. 3392, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra no. 5996. Ibnu Hajar dalam Takhrijul Adzkar mengatakan, “Hadis hasan.”)
Lebih lanjut, Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan “riwayat yang mauquf lebih sahih” (Al-Muhadzab, 3: 1181). Oleh karena itu, riwayat yang marfu‘ menjadi tercacati karena ternyata riwayat yang mauquf lebih sahih.
Syekh Jamaluddin Al-Qasimi menjelaskan:
“Banyak terjadi ta’lil (pencacatan) terhadap hadis maushul karena terdapat jalan lain yang mursal. Juga terhadap hadis mar’fu karena terdapat jalan lain yang mauquf. Jika jalan yang mursal atau mauquf itu, perawinya lebih kuat dari sisi dhabt-nya atau lebih banyak jalan-jalannya, dibanding dengan yang muttashil atau marfu, maka hadisnya menjadi tercatati.” (Qawa’id At-Tahdits, hal. 131).
Akan tetapi, jika hadits-hadits di atas mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, maka dapat dikatakan fi hukmil marfu’ (dihukumi marfu‘ dari Rasulullah SAW).
Karena, ini bukan perkara yang ada celah untuk ijtihad bagi sahabat Nabi. Apalagi terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang marfu‘ dari Rasulullah SAW dalam hal ini.
Baca Juga: Penjelasan Hadits Mengapa Menikah di Bulan Syawal adalah Sunnah Rasul
Oleh karena itu, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Sebagian ulama menyatakan kecacatan riwayat yang marfu’ karena terdapat riwayat yang mauquf. Namun, kita katakan, ‘Jika riwayat yang marfu’ itu perawinya tsiqah, maka ini adalah cacat yang tidak menurunkan kualitas hadist. Dan jika hadits ini sekedar perkataan dari Abu Sa’id Al-Khudri, pernyataan yang semisal ini tidak mungkin berasal dari opini pribadi beliau, sehingga hadits ini memiliki hukum marfu’.” (Syarhul Mumthi’, 5: 91).
Adapun Anjuran Membaca Surat Al Kahfi dikatakan oleh para jumhur ulama, diantaranya ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Demikian juga, dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahumallah.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm (1: 208) mengatakan:
“Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai (seseorang itu) memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad SAW di setiap waktu. Dan pada hari Jumat serta malam Jumat, lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai (menganjurkan) seseorang untuk membaca surat Al Kahfi pada malam Jumat dan pada hari Jumat karena terdapat dalil mengenai hal ini.”.
Sumber: muslim.or.id