SUKABUMIUPDATE.com - Meminjam barang atau hal lain kepada seseorang merupakan hal yang lumrah dilakukan manusia dan diperbolehkan dengan catatan barang yang dipinjam harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Lalu bagaimana jika meminjam namun tidak mengembalikannya padahal orang yang meminjam tidak memiliki alasan untuk tidak mengembalikan barang tersebut?
Hal tersebut juga sempat ditanyakan seseorang kepada Buya Yahya, terkait barang yang dipinjam tetapi tidak dikembalikan apakah itu termasuk minta-minta.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan? Ini Kata Buya Yahya
Melansir dari bandung.suara.com, sontak Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dengan lugas karena ada salah faham terkait definsisi meminjam dan minta-minta.
Menurut Buya Yahya, meminjam bukan berarti meminta-minta, walaupun ia menggunakan barang yang bukan miliknya secara terus-menerus tanpa mengembalikannya.
Karena menurut Buya Yahya, meminjam tetapi tidak mengembalikan kembali itu bukan minta-minta, tapi tidak amanah.
Maka jikalau begitu, menurut Buya Yahya orang tersebut merupakan orang yang cuek atau nggak peduli dengan barang pinjamannya.
Baca Juga: Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Mengenai Hukum Puasa di Hari Jumat
Lantas apakah perilaku orang seperti itu termasuk hal yang lumrah? Menurut Buya Yahya, meminjam tanpa dikembalikan itu merupakan calon penjahat gede (besar).
Karena menurut Buya Yahya perilaku tersebut merupakan awal dari kejahatan, yang mana ia tidak amanah dengan barang yang bukan miliknya.
"Kalau minjam enggak kembali, itu namanya enggak amanah. Maka kalau kalau dia modelnya begitu, ia cuek dan nggak peduli," lanjutnya.
Baca Juga: Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam dan Ganjarannya, Termasuk Mantan?
"Berarti enggak amanah sama sekali, calon penjahat gede itu, karena dia nggak peduli dengan miliknya orang," jelasnya Buya Yahya dikutip, Selasa (2/5/2023).
Sumber: Bandung.suara.com (Youtube Al Bahjah TV)