Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan? Ini Kata Buya Yahya

Minggu 30 April 2023, 05:03 WIB
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan, Begini Penjelasan Buya Yahya | Foto: buyayahya.org

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan, Begini Penjelasan Buya Yahya | Foto: buyayahya.org

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan untuk menikah adalah salah satu hal berat karena ikrar yang diucap termasuk ibadh seumur hidup. Jika laki-laki diberatkan karena memilih wanita sebagai madrasah anaknya kelak, maka wanita diberatkan karena harus memilih perantara surga atau neraka selama di dunia.

Apalagi ditengah isu banyaknya kasus wanita hamil duluan, para lelaki semakin bimbang bagaimana hukum menikahinya. Guna menjawab hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum menikahi wanita hamil duluan (sedang mengandung).

Berikut penjelasan Buya Yahya seperti dikutip via pekanbaru.suara.com, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: 2,73 Juta Jiwa, Sukabumi Peringkat ke-7 Penduduk Terbanyak di Indonesia

Melansir video yang diunggah kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan, soal hukum menikahi wanita hamil duluan dan nasab anaknya.

Sebelum membahas panjang lebar terkait hukum menikahi perempuan hamil duluan, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina secara terang-terangan di masa kini.

"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya, dikutip Minggu (30/4/2023).

Karenanya, urusah hukum nikah saat hamil itu sebenarnya sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat.

"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral Karena Kontroversi Shalat Ied

Kemudian, Buya Yahya menerangkan hukum menikah saat hamil duluan, bahkan bagaimana cara menghentikan maraknya zina yang terjadi di zaman sekarang ini.

"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, dan mazhab Imam Maliki, Mazhab Imam Abu Hanifa, bawah menikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan nggak harus menikah lagi," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, mengulang pernikahan setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.

"Membongkar aib, kebodohan," kata Buya Yahya.

Baca Juga: 65 Paribasa Sunda dan Artinya, Contohnya "Adat Kakurung Ku Iga"

Sementara itu, menurut Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.

"Memang Imam Ahmad mengatakan tidak sah, karena menurut Mazhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," kata Buya Yahya.

"Sementara mazhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," katanya.

Namun, kata Buya Yahya, menurut mazhab Imam Syafi'i wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.

Misal, seorang wanita bercerai, dan kemudian sedang hamil dari suaminya. Maka, perlu menunggu sampai lahir anak tersebut, sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.

Akan tetapi jika kasusnya hamil di luar nikah, dikatakan Buya Yahya maka boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.

"Kalau tidak ada suaminya, makanya pernikahannya adalah sah," kata Buya Yahya.

Sumber: pekanbaru.suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).