SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan untuk menikah adalah salah satu hal berat karena ikrar yang diucap termasuk ibadh seumur hidup. Jika laki-laki diberatkan karena memilih wanita sebagai madrasah anaknya kelak, maka wanita diberatkan karena harus memilih perantara surga atau neraka selama di dunia.
Apalagi ditengah isu banyaknya kasus wanita hamil duluan, para lelaki semakin bimbang bagaimana hukum menikahinya. Guna menjawab hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum menikahi wanita hamil duluan (sedang mengandung).
Berikut penjelasan Buya Yahya seperti dikutip via pekanbaru.suara.com, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: 2,73 Juta Jiwa, Sukabumi Peringkat ke-7 Penduduk Terbanyak di Indonesia
Melansir video yang diunggah kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan, soal hukum menikahi wanita hamil duluan dan nasab anaknya.
Sebelum membahas panjang lebar terkait hukum menikahi perempuan hamil duluan, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina secara terang-terangan di masa kini.
"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya, dikutip Minggu (30/4/2023).
Karenanya, urusah hukum nikah saat hamil itu sebenarnya sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat.
"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," ucap Buya Yahya.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral Karena Kontroversi Shalat Ied
Kemudian, Buya Yahya menerangkan hukum menikah saat hamil duluan, bahkan bagaimana cara menghentikan maraknya zina yang terjadi di zaman sekarang ini.
"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, dan mazhab Imam Maliki, Mazhab Imam Abu Hanifa, bawah menikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan nggak harus menikah lagi," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, mengulang pernikahan setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.
"Membongkar aib, kebodohan," kata Buya Yahya.
Baca Juga: 65 Paribasa Sunda dan Artinya, Contohnya "Adat Kakurung Ku Iga"
Sementara itu, menurut Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.
"Memang Imam Ahmad mengatakan tidak sah, karena menurut Mazhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," kata Buya Yahya.
"Sementara mazhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," katanya.
Namun, kata Buya Yahya, menurut mazhab Imam Syafi'i wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.
Misal, seorang wanita bercerai, dan kemudian sedang hamil dari suaminya. Maka, perlu menunggu sampai lahir anak tersebut, sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.
Akan tetapi jika kasusnya hamil di luar nikah, dikatakan Buya Yahya maka boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.
"Kalau tidak ada suaminya, makanya pernikahannya adalah sah," kata Buya Yahya.
Sumber: pekanbaru.suara.com