SUKABUMIUPDATE.com - Bulan Mei 2023 akan diawali dengan tanggal merah untuk memperingati Hari Buruh Internasional, setiap tanggal 1 Mei. Hari Buruh Sedunia disebut juga May Day, adalah peringatan perjuangan bersejarah yang dilakukan oleh para pekerja dan juga gerakan buruh di berbagai negara.
Saking pentingnya peringatan Hari Buruh ini, pemerintah Indonesia bahkan menetapkan 1 Mei sebagai salah satu Hari Libur Nasional. Tidak hanya di Indonesia, Hari Buruh juga berlaku di seluruh dunia untuk memperingati kota lumpuh tanpa pekerja.
Melansir berbagai sumber via Suara.com, Sejarah Hari Buruh tidak bisa dilepaskan dari peristiwa demonstrasi besar-besaran Federasi Buruh Amerika untuk menuntut jam kerja dan pengupahan yang layak.
Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Siswi di Cianjur: Korban Hamil, Ditembak Pacar hingga Tewas
Jumlah buruh melonjak sejak era revolusi industri di Eropa dan Amerika. Mereka dituntut bekerja lebih dari sepuluh jam per hari. Cedera dan kematian akibat kecelakaan kerja dianggap sebagai hal yang lumrah.
Tanggal 1 Mei dipilih untuk memperingati kericuhan dalam demonstrasi Haymarket pada 4 Mei 1886. Kericuhan terjadi akibat bentrok antara polisi dan demonstran yang terjadi di McCormick Reaper Works pada 3 Mei 1886. Akibatnya timbul korban jiwa dan luka-luka dari pihak buruh.
Sebelumnya sejak 1 Mei sedikitnya 300.000 pekerja melakukan mogok massal untuk menuntut hak-hak mereka. Salah satunya diberlakukan waktu kerja delapan jam sehari. Akibat aksi ini, negara bagian California di Amerika Serikat lumpuh total.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral Karena Kontroversi Shalat Ied
Aksi demonstrasi di Lapangan Haymarket ini turut menewaskan sedikitnya tujuh polisi dan delapan warga sipil akibat lemparan sebuah bom dari orang tak dikenal.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai di era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Gagasan mengenai hari buruh di Indonesia muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Di samping itu, para buruh bekerja dengan upah yang tak layak.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Sekitar Bocimi, Lewat Gerbang Tol Cigombong - Cibadak
Pascakolonial, sejarah hari buruh juga muncul pada era kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946 sejarah mencatat Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini. Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa setiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja.
Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. Sayangnya, di era orde baru perayaan Hari Buruh dilarang keras karena identik dengan paham komunis.
Peringatan Hari Buruh kembali menggema di era reformasi. Bahkan pada 1 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.
Sumber: Suara.com/Nadia Lutfiana Mawarni