SUKABUMIUPDATE.com - Saat menjalankan ibadah puasa ada beberapa orang yang terpaksa tidak menjalankannya karena beberapa alasan yang diperbolehkan menurut agama seperti sakit, sedang dalam perjalanan jauh, wanita haid dan sebagainya.
Namun, puasa yang ditinggalkan akan menjadi hutang dan harus dibayar di luar bulan Ramadan. Lalu bagaimana jika seseorang yang memiliki hutang puasa meninggal dunia sedangkan hutang puasanya belum terbayar?
Melansir dari tasikmalaya.suara.com, perihal ini, Rasulullah SAW mengatakan, bagi umat Islam yang sudah meninggal dan masih memiliki hutang puasa, maka hutang puasa tersebut harus dilakukan oleh walinya.
Baca Juga: Mana Lebih Dulu, Bayar Utang Puasa atau Puasa Sunnah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Wali di sini, ialah mereka yang merupakan keluarganya, kerabatnya, anak-anaknya, hingga istri atau suami dari orang yang sudah meninggal tersebut.
Adapun puasa wajib yang boleh diqadha hanyalah puasa Nazar, sedangkan untuk hutang puasa Ramadhan, cukup dengan membayar fidyah.
Sebab hutang kepada Allah (dalam puasa Nazar) itu lebih berhak untuk dibayar, dibanding puasa Ramadhan yang udzurnya bersifat syar’i.
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Menganjurkan Puasa Syawal dan Rutin Konsumsi Minuman Herbal
Membayar fidyah ini dapat dilakukan dengan memberikan satu kali makan, untuk satu fakir miskin dalam sehari.
Sumber: Tasikmalaya.suara.com