SUKABUMIUPDATE.com - Hari Raya Idul Fitri resmi ditetapkan Pemerintah pada Sabtu, 22 April 2023 besok. Meskipun, sebagian masyarakat (baca: Muhammadiyah) ada yang merayakannya pada hari ini, Jumat 21 April 2023.
Jamaah Shalat Idul Fitri pun tak heran ramai di seluruh masjid atau lapang yang memang digunakan untuk ibadah ied tersebut. Namun, beberapa orang terkadang masih tertukar antara jumlah Takbir Shalat Idul Fitri di rakaat pertama dan kedua.
Baca Juga: Ucapan Idul Fitri: Taqabbalallahu Minna Wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?
Lantas, berapa kali Takbir dalam Shalat Idul Fitri?
Takbir Shalat Idul Fitri dibaca sebanyak tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua. Ini sesuai dengan hadist dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dan dari kakeknya RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Takbir Shalat Idul Fitri tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat yang kedua. Dan membaca ayat Alquran sesudah takbir pada keduanya” (HR Abu Daud, lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 1018).
Para ulama Asy-Syafi'i turut menerangkan Takbir Shalat Idul Fitri sunnahnya dilafalkan sebanyak 7 kali saat rakaat pertama dan 5 kali saat rakaat kedua.
Penting juga untuk mengetahui Tata Cara Shalat Idul Fitri, mengingat ini termasuk satu anjuran umat Muslim yang hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) sejak disyariatkanya pada tahun kedua hijriah. Bahkan, Rasulullah SAW selalu melaksanakannya hingga beliau wafat dan dilanjutkan oleh umatnya sampai sekarang.
Baca Juga: Viral! Ibu Meninggal Dunia Usai Melahirkan 5 Anak Kembar Laki-laki
Berikut Tata Cara Shalat Idul Fitri sebagaimana pernah dipublikasikan NU Online dalam tulisan berjudul Tata Cara Shalat Idul Fitri.
1. Pertama adalah melafalkan Bacaan Niat Shalat Idul Fitri di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram (membaca Allâhu akbar), dan disunnahkan untuk melafalkan niat sebelumnya. Berikut lafal niatnya,
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَى
Ushallî sunnatan li ‘îdil fithri rak’ataini ma’mûman (jika jadi imam pakai “imaman”) lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
2. Membaca doa ifititah, kemudian disunnahkan untuk tabir sebanyak tujuh kali. Di sela-sela tiap takbir dianjurkan untuk membaca lafal berikut,
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Allâhu akbar kabîran, wal ḫamdulillâhi katsîran, wa subḫânallâhi bukratan wa ashîla
Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.”
Baca Juga: 55 Menit Lewat Tol Cibadak, Rekomendasi Wisata Sukabumi Sekitar Bocimi
Atau bisa juga lafal ini,
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subḫânallâhi wal ḫamdulillâhi wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar
Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”
3. Membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu disunnahkan untuk membaca surat Al-A’la, lalu dilanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
4. Setelah takbir untuk berdiri rakaat kedua, disunnahkan untuk takbir sebanyak lima kali seperti takbir pada rakaat pertama. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan dianjurkan membaca surat Al-Ghasiyah. Lalu lanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
5. Selesai salam, jamaah dianjurkan untuk mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib terlebih dulu, jangan dulu beranjak dari tempat.
Baca Juga: 1,5 Jam Lewat Tol Cibadak, Rekomendasi Wisata Sukabumi Sekitar Bocimi
Untuk diketahui, secara umum syarat dan rukun Shalat Idul Fitri sama seperti Shalat fardhu lima waktu, hanya terdapat tambahan teknis yang sifatnya sunnah. Waktu Shalat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit sampai masuk waktu Shalat Dzuhur.
Berbeda dari Shalat Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu untuk memberi kesempatan yang luas bagi masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian Shalat Ied, Shalat Idul Fitri justru disunnahkan untuk memperlambatnya. Hal ini untuk memberi kesempatan mereka yang belum membayar Zakat Fitrah.
Sumber: nu.or.id | Muhamad Abror