SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Jumat, 21 April 2023 sebagia umat Muslim telah merayakan Lebaran Idul Fitri, khususnya PP Muhammadiyah. Namun Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah ini berbeda dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau Pemerintah.
Diketahui, Pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu 22 April, setelah mengamati posisi hilal di 123 titik di seluruh provinsi di Indonesia. Hasilnya, sejumlah daerah melaporkan ketinggian hilal masih di bawah tiga derajat, belum memenuhi kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Sementara, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah mengumumkan kapan Hari Raya Idul Fitri melalui hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1444 H pada Februari 2023 lalu. Hasilnya, Muhammadiyah menetapkan Lebaran jatuh pada Jumat 21 April 2023.
Baca Juga: Ucapan Idul Fitri: Taqabbalallahu Minna Wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?
Lantas bagaimana hukum puasa Ramadan saat ada yang Lebaran Idul Fitri? Simak Penjelasannya Disini!
Dilansir dari rumaysho.com via Suara.com, tetap sah hukumnya berpuasa dalam keadaan tersebut, apalagi yang menjadi dasar puasa tersebut adalah sunnah Rasul dan ketetapan ulama madzhab.
Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Yang dituntut dalam hadits adalah rukyatul hilal, melihat awal bulan bukan sekedar hilal itu wujud atau ada. Karena wujudnya hilal belum tentu terlihat.
Baca Juga: Apakah Gerhana Matahari Berpengaruh pada Hilal Idul Fitri? Ini Penjelasannya
Kebersamaan dengan pemerintah tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya,
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).
Sumber: Suara.com