SUKABUMIUPDATE.com - Sebagian umat Islam telah memastikan jika 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Jumat, (21/4/2023). Itu artinya Hari Raya Idul Fitri 2023 akan dilaksanakan pada Hari Jumat.
Salah satu yang memastikan 1 Syawal hari Jumat yakni Muhammadiyah. Yang sering menjadi pertanyaan jika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat yaitu apakah masih wajib sholat jumat atau tidak?
Lalu, bagaimana hukum shalat idul fitri di hari jumat dan kaitannya dengan shalat jumat? Simak penjelasan dari Muhammadiyah dan Buya Yahya berikut ini seperti dikutip dari Suara.com.
Menurut Buya Yahya, memang kebingungan apakah wajib sholat jumat jika idul fitri jatuh pada hari jumat sering disampaikan menjelang lebaran. Pasalnya, di pagi hari umat Islam sudah mengerjakan shalat hari raya yaitu sholat Idul Fitri.
Baca Juga: 7 Amalan Sunnah Idul Fitri: Pakai Baju Lebaran dan Makan Sebelum Shalat Ied
Menurut Buya Yahya, hal ini karena di Indonesia mulai terjadi bercampurnya aduknya pemahaman masyarakat terhadap beberapa mazhab.
Mazhab Imam Syafi'i, laki-laki tetap wajib sholat Jumat meskipun pagi harinya sholat Idul Fitri.
"Dalam mazhab Syafi'i, jika hari Jumat bertepatan dengan Hari Raya, shalat Jumat tetap wajib. Tidak ada perbedaan mazhab Ahmad bin Hambali," kata Buya Yahya menjelaskan.
Pendapat Ahmad Bin Hambal memang bukan pendapat yang salah, hanya saja kalau masuk wilayah yang berbeda, ini bisa membuat resah.
Buya Yahya menambahkan, dalam Mazhab Syafi'i tidak mewajibkan shalat Jumat jika tempat tinggalnya di lembah dan jauh dari masjid atau tempat ibadah. Sehingga perlu menempuh perjalanan berat untuk sholat idul fitri dan sholat jumat.
Baca Juga: Shalat Lailatul Qadar, Simak Tata Cara, Bacaan Niat Hingga Waktu Pelaksanaannya
Muhammadiyah
Sementara itu penjelasan dari situs muhammadiyah.or.id menyebutkan, warga Muhammadiyah pun dianjurkan untuk tetap mengerjakan sholat Jumat meskipun pagi harinya mengerjakan sholat Idul Fitri.
Sebab jika dikaji dari berbagai hadits, pada dasarnya Nabi Muhammad SAW tetap mengerjakan sholat jumat di hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Tentu, sebagai umatnya kita perlu mencontoh amalan yang terbaik.
Meskipun memang Rasulullah juga memberikan keringanan kepada umatnya saat Idul Fitri hari Jumat. Dalam sebuah hadist dijelaskan:
Baca Juga: 5 Adab Hari Raya Idul Fitri, Sebaiknya Mandi dan Makan Sebelum Shalat Ied
“Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idul Fitri dan Jumat, maka Rasulullah saw shalat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR a-abarani].
Atas dasar hadist tersebut terbitlah Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, salat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan shalat Ied pada hari Jumat, 1 Syawal 1444 H/21 April 2023 akan datang dapat diganti dengan shalat Zuhur.
Keringanan yang diberikan apabila telah melaksanakan sholat Idul Fitri, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti sholat jumat dan menggantinya dengan sholat zuhur empat rakaat.
Baca Juga: 3 Cara Mengetahui Jawaban Shalat Istikharah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Akan tetapi, sekali lagi, keringanan ini hanya berlaku bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari masjid atau mushola. Sehingga dia mengalami kesusahan dalam perjalanannya untuk sholat Ied dan shalat jumat.
Nah kekinian, hampir setiap desa maupun kelurahan di Indonesia sudah memiliki masjid yang besar dan nyaman. Maka sebaiknya umat Islam pun tetap mengerjakan shalat jumat apabila Idul Fitri hari jumat.
Sumber: Suara.com