SUKABUMIUPDATE.com - Bagi seorang perantauan, pulang ke kampung halaman saat libur lebaran Idul Fitri adalah momen yang paling ditunggu-tunggu. Namun, bagi mereka yang tidak menjalani mudik, apakah menunaikan zakat fitrah harus di tempat perantauan juga?
Zakat fitrah termasuk kedalam rukun islam, dimana hal ini diwajibkan ditunaikan untuk umat Muslim yang mampu. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyelesaian atas ibadah puasa yang telah dijalani.
Nah, bagi seorang perantauan yang terkendala akan pulang ke kampung halaman, apakah membayar zakat fitrah bisa dilakukan di tempat perantauan tanpa di kampung kalaman?
Baca Juga: Hukuman dan Azab Bagi Orang-Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan
Menanggapi kondisi tersebut, Buya Yahya menerangkan mengenai pembayaran zakat fitrah dilakukan di mana orang tersebut merayakan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mereka membayarkan zakat fitrah pada lokasi di mana dirinya kala itu.
"Wajib membayar zakat orang-orang fakir di tempat yang ada di situ. Maka kalau kamu tinggal di pondok maka zakat fitrahmu ya di pondok seharusnya," ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV dikutip via Suara.com.
Hal ini juga tidak memandang apakah tempat tersebut sebagai tempat tinggalnya atau tidak. Bahkan, kalaupun sedang berada di luar negeri, orang tersebut juga harus membayarkan zakat fitrah di negara itu.
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Waktu Bayar Zakat Fitrah dari Mubah Hingga Haram
"Waktu mengeluarkan zakat fitrah di mana? Di situlah hendaknya kamu mengeluarkan zakat fitrah, baik itu tempat dia tinggal atau tidak," jelas Buya Yahya.
"Atau kita pergi lagi melancong ke mana gitu, tau-taunya pas hari raya kita di negeri orang atau di kampung orang. Saat itu kita mengeluarkan zakat fitrah di negeri di saat kita menemukan hari raya," sambungnya.
Untuk pembayaran zakat fitrah juga tidak bisa dipindahkan seenaknya. Namun, hal tersebut dapat dilakukan jika memang tempat yang ditujukan menerima zakat fitrah itu benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak Hingga Keluarga
"Tidak boleh zakat itu dipindah kecuali orang yang menerima zakat kecuali di tempat kita yang pindah itu sangat membutuhkan. Zakatnya orang Cirebon ya di Cirebon dong, jangan dikirim ke Semarang kecuali di Semarang tampak dia lebih butuh dari yang di Cirebon, " jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kalau pembayaran zakat fitrah dibayarkan pada tempat di mana orang tersebut rayakan Hari Raya Idul Fitri. Sementara kalau dipindahkan diperbolehkan jika tempat yang dituju benar-benar membutuhkan zakat tersebut.
Baca Juga: SMAN 1 Cibadak Gelar Aksi Smandak Peduli dengan Tema “Ramadhan Berbagi”
"Yang dimaksud tempatnya itu, yaitu tempat menemui hari raya. Kalau kita engkau orang Cirebon menemui hari raya di Semarang, maka mengeluarkannya di Semarang," pungkasnya.
Sumber: Suara.com