Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Indonesia, Lafalkan saat Membayarnya

Senin 17 April 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Indonesia, Lafalkan saat Membayarnya (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Indonesia, Lafalkan saat Membayarnya (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat ini lebih baik dibayar saat bulan Ramadan masih berlangsung atau sebelum Shalat Idul Fitri.

Allah SWT tidak membatasi jenis Zakat Fitrah yang dikeluarkan, sehingga memberikan pilihan yakni bisa dalam bentuk uang atau makanan pokok.

Penting! Sebelum membayarnya, pastikan kamu melafalkan Bacaan Niat Zakat Fitrah terlebih dahulu ya!

Baca Juga: 15 April - 1 Mei, Jadwal Fungsional Tol Bocimi Seksi 2 untuk Lebaran Idul Fitri

Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Indonesia, seperti dikutip via Tempo:

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri   

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk istri   

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk untuk anak laki-laki 

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga  

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan 

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”  

Baca Juga: Link Live Streaming CCTV Jalan Tol, Pantauan Realtime Arus Mudik Lebaran 2023

Untuk diketahui, Zakat Fitrah adalah amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan Ramadan dengan menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada fakir miskin.

Dalam agama Islam zakat hukumnya wajib dan termasuk dalam lima rukun Islam. Bahkan secara yuridis, pelaksanan zakat di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011 yang membahas mengenai pengelolaan zakat.

Adapun yang wajib dizakati adalah untuk dirinya sendiri, orang tua, orang muda, baik laki- laki maupun perempuan, serta orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional Mulai 15 April, Lebaran Bisa Mudik via Jalur Pansela

Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan:

”Dari ibnu Umar RA, berkata ia: telah bersabda Rasulullah SAW: Bayarlah zakat fitrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Daruquthni dan Baihaqi).

Syarat Wajib Zakat Fitrah :

  • Islam
  • Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan Ramadan
  • Orang-orang yang bersangkutan hidup di kala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan

Adapun Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan masing-masing individu adalah 1sha atau sama dengan 2,305 kg dan dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2023: Jadwal Ganjil Genap, One Way, Rekayasa Lalu Lintas

Tetapi, Zakat Fitrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung, walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.

Zakat Fitrah berbeda dengan zakat lainnya.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain Zakat Fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. 

SUMBER: TEMPO.CO | AN NUR.AC.ID I NU.OR.ID

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)