SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah adalah kewajiban dan termasuk kedalam rukun Islam. Zakat fitrah harus dilakukan bagi umat Muslim yang mampu.
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, apakah kamu tahu ada ketentuan terkait waktu pembayaran zakat fitrah.
Informasi mengenai waktu pembayaran zakat fitrah ini mesti diketahui oleh umat Muslim. Sebab, jika melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah maka hukumnya bisa haram.
Lantas, kapan saja waktu pembayaran zakat fitrah yang sesuai syariat?
KH Ahmad Nuril Huda dalam tulisan di situs NU Online mengutip sebuah hadits Rasulullah yang menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Telat Sahur, Apa Masih Boleh Minum Saat Adzan Subuh? Ini Kata Ulama
Hadits itu berbunyi, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut NU yang dikutip via Suara.com, hukum pembayaran zakat fitrah terbagi dalam lima waktu, dari mulai mubah hingga haram, sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i
- Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
- Waktu wajib, pada akhir Ramadan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
- Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Baca Juga: SMAN 1 Cibadak Gelar Aksi Smandak Peduli dengan Tema “Ramadhan Berbagi”
Hadits itu berbunyi:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa".
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.
Baca Juga: Hukuman dan Azab Bagi Orang-Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan
Ia mengutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.
Sumber: Suara.com