SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan umat Muslim di bulan suci Ramadan. Namun, dengan catatan zakat fitrah ini diharuskan bagi orang-orang yang mampu.
Membayar zakat fitrah dilakukan pada saat Ramadan sebagai penyempurnaan ibadah puasa yang telah dijalani sebulan penuh.
Bahkan, perintah zakat fitrah tertera jelas dalam Surat Al-Baqarah ayat 43.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: “ Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Lantas, bagaimana hukumnya jika bayi yang masih dalam kandungan, apakah wajib membayar zakat fitrah juga?
Mengutip NU Online via Suara.com, terkait pembayaran zakat ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).
Hadis diatas menjelaskan, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, atau orang dewasa yang beragama Muslim wajib untuk membayarkan zakatnya. Sementara untuk anak di dalam kandungan, hukumnya tidak wajib.
Para ulama Syafi’iyah menjelaskan, jika bayi tersebut telah lahir sebelum terbenam matahari di akhir Ramadan, mereka tetap dihitung zakatnya. Sedangkan, jika bayi lahir setelah matahari terbenam, maka tidak diwajibkan untuk membayarnya.
“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Penjelasan mengenai ketentuan bayi dalam membayar zakat ini juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib.
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).
Dengan demikian, dapat diketahui bayi yang belum lahir tidak diwajibkan dalam membayar zakat fitrah. Namun, jika orang tua sudah membayarkannya sedangkan bayi belum lahir, itu bisa dianggap sebagai sedekah tetapi bukan zakat fitrah.
Sumber: Suara.com