Meninggal di Bulan Ramadan, Apakah Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Hukumnya

Jumat 14 April 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi. Meninggal di Bulan Ramadan, Apakah Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Hukumnya. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Meninggal di Bulan Ramadan, Apakah Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Hukumnya. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu. Membayar zakat fitrah biasanya dilakukan saat Ramadan sebagai penyempurnaan ibadah puasa yang telah dijalani.

Bahkan, perintah zakat fitrah sendiri secara jelas tertera dalam Surat Al-Baqarah ayat 43.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: “ Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Jika zakat fitrah wajib, lalu bagaimana hukumnya seseorang yang meninggal di bulan Ramadan, apakah keluarganya tetap harus membayar zakat fitrah atas si mayit?

Baca Juga: Hukuman dan Azab Bagi Orang-Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan

Mengutip Nu Online, untuk menjawab perkara tersebut, harus dipahami dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan jika seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila telah menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah.

Ketentuan Wajib Zakat Fitrah

1. Masa akhir bulan Ramadan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan.
2. Saat awal bulan Syawal, yaitu setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadan.

Kedua waktu tersebut harus dijumpai dan apabila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban seseorang membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Telat Sahur, Apa Masih Boleh Minum Saat Adzan Subuh? Ini Kata Ulama

Hal ini kemudian dijelaskan dalam referensi (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)

الثاني: أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأوّل جزء من شوال، فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari”

Maka dari itu, bagi seseorang yang tidak menjumpai salah satu dari dua masa tersebut, semisal orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan, atau bayi yang baru lahr di malam takbir (malam Hari Raya Idul Fitri) otomatis tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca Juga: 7 Amalan di 10 Terakhir Bulan Ramadan yang Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Kondisi tersebut juga dijelaskan dalam kitab kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i yang berbunyi:

الثاني- غروب شمس آخر يوم من رمضان: فمن مات بعد غروب ذلك اليوم، وجبت زكاة الفطر عنه، سواء مات بعد أن تمكن من إخراجها، أم مات قبله، بخلاف من ولد بعده. ومن مات قبل غروب شمسه لم تجب في حقه، بخلاف من ولد قبله

“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu. Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” ” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 150)

Baca Juga: Pacaran Saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Akan tetapi, semisal seseorang yang telah mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadan, kemudian dirinya meninggal di pertengahan Ramadan, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat, hakikatnya bukanlah zakat melainkan sedekah.

Sebab, orang tersebut tidak menemui salah satu diantara yang mewajibkan zakat, yaitu pada awal Syawal.

Hal itu dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj yang berbunyi:

فلو مات المالك أو تلف المال أو بيع لم يقع المعجل زكاة

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)

Baca Juga: Apakah Merokok Saat Puasa Ramadan Bikin Batal? Simak Penjelasannya

Kesimpulannya, jika seseorang meninggal di bulan Ramadan, ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun, bila sudah menunaikannya saat masih hidup, maka tetap akan mendapat pahala meskipun statusnya adalah sedekah bukan zakat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate