SUKABUMIUPDATE.com - Puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Hal itu juga kemudian ditegaskan dalam rukun Islam yang mengharuskan berpuasa bagi yang mampu.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang yang mampu tapi membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa alasan atau uzur? Apakah dosa dan harus membayar Kafarat?
Menurut Ustadz Adi Hidayat dalam acara Akhyar TV yang kemudian di repost ulang Channel Youtube Mahzil Us. UAS menjelaskan hukum meninggalkan puasa tanpa uzur ialah wajib mengqadha puasa atau membayar kafarat.
Baca Juga: Telat Sahur, Apa Masih Boleh Minum Saat Adzan Subuh? Ini Kata Ulama
“Meninggalkan puasa tanpa uzur atau tanpa alasan, selain berdosa maka harus membayar kafarat. Bukan hanya dosa, dia bukan hanya wajib mengqadha, tapi ada kafaratnya, terdapat hukuman khusus, satu diantara tiga, ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Kafarat tersebut sama halnya dengan orang yang melakukan hubungan suami istri di waktu siang hari di bulan suci Ramadan, yaitu mereka wajib menunaikan salah satu dari poin berikut ini:
- Harus Memerdekakan budak
- Melaksanakan puasa selama dua bulan berturut-turut
- Memberi makan 60 orang fakir miskin
Baca Juga: Mau Itikaf di Masjid? Simak Doa, Tata Cara, Syarat, Amalan dan keutamaannya
Berikut ini terdapat sebab-sebab mengapa seseorang wajib membayar kafarat jika sengaja membatalkan puasa:
- Hubungan suami istri dengan pasangan sah di waktu siang hari di bulan Ramadan
- Aktivitas makan dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadan, Kemudian membatalkan puasa tersebut dengan alasan telah makan dan minum.
- Mengeluarkan air mani secara sengaja dengan anggota tubuh.
Azab Bagi Orang-orang yang Sengaja Tidak Berpuasa
Mengutip Nu Online, Jika seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadan, maka akan mendapat ancaman dan siksaan yang amat pedih nanti di akhirat. Mereka yang sengaja tidak puasa, tubuhnya akan digantung dan mulutnya akan mengeluarkan darah.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan HR An Nasa’i:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Baca Juga: 8 Rekomendasi Menu Bukber Bareng Teman di Rumah, Yuk Dicoba!
Artinya:
“Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).