SUKABUMIUPDATE.com - Setelah bulan Ramadan berakhir, umat Muslim akan memasuki bulan Syawal dalam Penanggalan Kalender Hijriah. Selain puasa syawal, dalam Islam bulan ini juga identik dengan sunnah Rasul untuk melangsungkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Ya, bulan Syawal dijadikan waktu sunnah untuk menikah dengan tujuan menghilangkan kepercayaan orang-orang Arab Jahiliyah. Kepercayaan yang menganggap bahwa pernikahan di bulan Syawal adalah sebuah kesialan dan akan berujung perceraian.
Baca Juga: 4000 Kacamata Disiapkan, Pengamatan Gerhana Matahari Total 2023
Saat momen silaturahmi Hari Raya Idul Fitri, pangling pada sepupu terkadang membuat jantung berdebar. Bahkan, ada juga yang akhirnya memutuskan menikah dengan sepupu sendiri.
Lantas, bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut Islam? Begini penjelasan Buya Yahya seperti dikutip via Suara.com!
Umumnya, fenomena menikah dengan sepupu terjadi ketika kerabat-kerabat atau keluarga besar bersilaturahmi. Mungkin banyak anggota keluarga yang jarang bertemu dan baru mengenal pertama kali saat acara temu keluarga itu.
Baca Juga: Ukuran 2,5x4 cm, Alquran Mini Jadi Warisan Sesepuh Warga Pangandaran
Mereka pun mulai menyadari ternyata sepupunya terlihat cantik, tampan atau memiliki kepribadian yang baik. Lalu akhirnya, muncul rasa tertarik, cinta hingga memutuskan menjalin hubungan.
Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, juga mendapat pertanyaan seperti ini. Penjelasannya dibagikan ke kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 31 Juli 2018.
Menurut Buya Yahya, pernikahan dengan sepupu sendiri dalam Islam itu tidak dilarang.
"Selagi kasusnya dia hanya anak uwak (sepupu), maka anda boleh menikah dengan dia. Artinya tidak ada larangan lainnya," ujar Buya Yahya, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: 4 Hal Penting Saat Servis Motor, Cek Layanan Bengkel untuk Perawatan Berkala
Buya Yahya menekankan bahwa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan atau tidak haram, asal tidak ada larangan yang lainnya.
Tapi kalau sepupu itu adalah sepersusuan dengan anda, maka itu tidak boleh. "Asal tidak ada mahrom-nya (larangan) lain maka diperbolehkan," kata Buya Yahya.
Ia menambahkan, "Cuman himbauannya dalam agama Islam, kalau menikah jangan terlalu dekat (kekerabatannya). Sepupu adalah terlalu dekat, tapi itu tidak dilarang." ujarnya.
Hukum menikah dengan sepupu sendiri dalam Alquran
Ketentuan tentang larangan menikahi wanita yang termasuk mahram-nya ini tercantum dalam surat An-Nisa ayat 23.
Baca Juga: Kenapa Cuaca Panas Belakangan Ini? Simak Penjelasan dan Data BMKG!
Seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahram-nya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan. Saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi. Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Baca Juga: Istilah Ngabuburit Ada Sejak Zaman Orde Baru, Saat Buya Hamka Jadi Ketua MUI
Kesimpulannya, hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut Islam adalah sah dan tidak ada larangan. Namun jika sepupu adalah saudara sepersusuan maka tidak diperbolehkan.
Sumber: Suara.com