SUKABUMIUPDATE.com - Saat bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh dan harus menahan diri dari hawa nafsu.
Akan tetapi, kewajiban puasa di bulan Ramadan tidak berlaku bagi beberapa golongan ini. Allah SWT memberikan keringan bagi beberapa golongan ini agar tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Golongan ini dapat mengganti puasa Ramadan di lain waktu atau bisa juga dengan membayar fidyah. Secara harfiah fidyah berarti tebusan, sedangkan menurut syariat, fidyah berarti denda yang wajib dilaksanakan.
Nah, Mengutip laman Muhammadiyah via Tempo.co, berikut beberapa golongan di antaranya:
1. Orang yang Sakit
Orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain.
2. Perempuan Haid atau Nifas
Perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).
3. Orang Tua Renta
Orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadha). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadha). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).
4. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau yang tengah menyusui bayinya diperbolehkan meninggalkan puasa. Hal ini dibolehkan jika ia mengalami kesulitan berpuasa atau khawatir akan keselamatan anak ataupun janin yang sedang dikandungnya. Ia diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan pada kemudian hari.
5. Anak Kecil
Anak kecil atau balita dibawah lima tahun, anak usia kurang dari 7 tahun atau bisa disebut anak belum baligh dan belum dewasa tidak diwajibkan ikut puasa.
Namun, bagi mereka yang sudah menginjak sekitar tujuh tahun, maka tugas orangtua wajib melatihnya dengan catatan tidak boleh memaksanya. Itupun puasanya berdasarkan kesanggupan sang anak.
Sumber: Tempo.co