SUKABUMIUPDATE.com - Kasus korupsi di Indonesia semakin menjamur, banyak para pejabat yang memutuskan menjadi koruptor karena tergiur dengan kekayaan.
Padahal sudah sangat jelas, jika korupsi merupakan perbuatan tercela yang dilarang dalam ajaran agama apapun, termasuk agama Islam.
Jika menilik dari kasus korupsi tersebut, ternyata hukuman koruptor menurut Islam bukanlah hukuman mati.
Baca Juga: Hukum Berpacaran di Bulan Ramadan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Hal tersebut dijelaskan oleh Quraish Shihab dalam kanal YouTube Najwa Shihab, beliau mengatakan jika hukuman koruptor sama halnya dengan pencuri atau orang yang sudah berkali-kali mencuri.
Yang mana diberitahukan jika dalam Al-Quran dijelaskan bahwa hukuman seorang pencuri adalah dengan memotong tangannya, artinya hukuman tersebut juga berlaku untuk para koruptor.
"Pencuri lelaki dan perempuan, potong tangannya,” ungkapQuraish Shihab, seperti melansir dari Suara.com.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Anas Urbaningrum Bebas 10 April, Akan Disambut Ribuan Orang
Kata ‘potong tangan’ ini dapat diartikan menjadi dua hal. Banyak ulama di masa lalu yang menyebutkan bahwa pencuri atau koruptor tangannya benar-benar dipotong.
Sementara sekarang ini, ada juga pakar yang mengartikannya dengan mencegah pelaku kembali melakukan korupsi atau mencuri untuk kedua kalinya.
"Saya ingin menggarisbawahi dari segi Al-Quran, itu dinamainya pencuri, bukan yang mencuri. Sama bedanya Abi menyanyi, tapi Abi bukan penyanyi. Yang sudah berulang-ulang itu, pencuri", ujar Abi Quraish Shihab yang dalam video itu berbicara kepada putrinya, Najwa Shihab.
Quraish Shihab menambahkan, “Dikatakan oleh para ulama, bahwa sebenarnya pencuri yang sudah tertangkap itu sudah berulang-ulang. Tapi Tuhan masih menutupi dia yang pertama kali, dua kali. Setelah dua tiga kali terus, barulah dia tertangkap. Semua koruptor yang tertangkap, itu bukan pertama kalinya dia korupsi,”
Jadi, hukuman koruptor menurut Islam yaitu memotong tangan. Entah itu dalam arti harfiah memotong tangan atau sekedar mencegah supaya para pencuri uang rakyat tidak mencuri lagi.
"Tapi barangkali, untuk menjadikan ada dampak jera, potong saja tangannya", tutup Abi Quraish Shihab.
Sementara itu dilansir dari laman unpak.ac.id, korupsi dalam syariat Islam diatur di dalam fiqh Jinayah. Jinayah merupakan sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia.
Sehingga tindakan atau perbuatan tersebut dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah SWT kelak di akhirat.
Menggelapkan uang Negara dalam Syari’at Islam disebut Al-ghulul, yaitu mencuri ghanimah (harta rampasan perang) atau menyembunyikan sebagiannya (untuk dimiliki) sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian.
Meskipun yang diambilnya sesuatu yang nilainya relatif kecil, atau bahkan hanya seutas benang dan jarum.
Demikian penjelasan hukuman koruptor menurut Islam dari penjelasan yang disampaikan oleh Abi Quraish Shihab.
Sumber: Suara.com (Rishna Maulina Pratama)