SUKABUMIUPDATE.com - Donor darah merupakan proses sukarela dimana seseorang menyumbangkan sebagian darahnya untuk keperluan transfusi darah bagi orang yang membutuhkan.
Donor darah sangat penting dalam membantu pasien yang membutuhkan transfusi darah, seperti pasien yang mengalami kecelakaan, operasi, atau yang menderita penyakit tertentu seperti anemia, kanker, dan gangguan pembekuan darah.
Karena itu donor darah termasuk salah satu kebaikan dan menjadi hal yang dianjurkan oleh agama Islam, karena Allah memerintahkan hamba-Nya agar saling tolong menolong dalam kebaikan.
Baca Juga: Nonton Film Porno Saat Puasa Ramadan Apakah Batal? Simak Hukumnya Dalam Islam
Prosesnya pun tidak bisa lepas dari injeksi di bagian tubuh, biasanya di bagian lengan. Dalam kata lain akan dimasukkan jarum ke dalam tubuh untuk proses pengambilan darah tersebut.
Yang kerap menjadi pertanyaan adalah apakah melakukan donor darah bisa membatalkan puasa? Simak penjelasannya seperti dikutip dari Tempo.co.
Hukum Donor Darah Pada Saat Puasa
Melansir laman Unit Transfusi Darah PMI Jakarta, sesuai dengan keputusan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada 28 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M, terkait hukum donor darah bagi mereka yang berpuasa, yaitu:
Baca Juga: Apa Hukumnya Berhubungan Intim Karena Lupa saat Puasa? Ini Kata Buya Yahya
“Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan, bahkan ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa."
Adapun melansir nu.or.id, donor darah sendiri merupakan proses melukai tubuh dengan kepentingan atau kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, donor darah ini tidak membatalkan puasa.
Apakah Donor Darah Bisa Membatalkan Puasa
Setelah mengetahui bahwa donor darah diperbolehkan saat berpuasa, maka diketahui juga bahwa kegiatan ini tidak membatalkan puasa. Masih dilansir dari laman nu.or.id, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti dalam kitab Kassyaf al-Qina juz 2, hal. 320 berkata:
Baca Juga: Pandangan Ustadz Adi Hidayat Tentang Nonton Drakor, Ternyata Begini Hukumnya
“Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya.”
Kemudian dasar berikutnya juga dipaparkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, terkait klasifikasi orang yang melukai tubuh selain hijamah yang tidak membatalkan puasa, beliau menegaskan dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730 bahwa:
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”.
Sumber: Tempo.co/Awalia Ramadhani