SUKABUMIUPDATE.com - Mungkin tidak sedikit bagi para pria yang sudah menjadi seorang suami menggunakan obat penguat untuk memuaskan sang istri.
Namun apakah penggunaan obat kuat oleh suami diperbolehkan dalam Islam? Jika Anda penasaran, simak penjelasannya di bawah ini dari Ustadz Abdul Somad.
Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad menyampaikan hukum jika seorang suami menggunakan obat kuat dalam Islam.
Baca Juga: Apa Hukumnya Berhubungan Intim Karena Lupa saat Puasa? Ini Kata Buya Yahya
UAS mengatakan jika seorang pria yang menggunakan obat kuat merapatkan pria lemah syahwat atau inin.
“Orang yang biasanya pakai obat kuat karena dia tak kuat. Laki-laki yang lemah syahwat, nama penyakitnya inin. Dalam kitab fiqih tengok inin,” jelas Ustadz Abdul Somad seperti melansir dari Suara.com.
Menurut UAS pria yang memiliki penyakit lemah syahwat atau inin, dianjurkan untuk berobat kepada ahlinya atau dokter selama satu tahun lamanya. Setelah itu, jika masih tidak sembuh maka ada sikap yang bisa diambil oleh sang istri.
“Orang yang kena penyakit ini dianjurkan berobat setahun, laki-laki yang berobat setahun tak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan," ungkapnya.
Namun harus diingat, jika menggunakan obat kuat, ada efek samping yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.
Ustadz Abdul Somad lebih menyarankan untuk berobat dengan cara yang baik, dan tidak menimbulkan efek samping.
"Boleh berobat dengan obat yang syar'i tidak menimbulkan efek samping. Hanya untuk memperbaiki yang tak baik," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Justru haram hukumnya kata Ustadz Abdul Somad, jika seorang suami muslim memenuhi keinginan hawa nafsunya menggunakan hal yang tidak baik, salah satunya adalah obat kuat.
“Memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, hiperseks, maka haram hukumnya karena menyakiti pasangan. Berhubungan kelamin adalah ibadah, untuk punya anak, menyalurkan libido seksual. Bukan untuk memperturutkan hawa nafsu seperti orang kafir. Itu mesti dipahami dalam islam," jelas UAS secara tegas.
Sumber: Suara.com