Menjalankan Puasa Ramadan tapi Meninggalkan Salat Wajib? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Senin 03 April 2023, 18:15 WIB
Ustadz Adi Hidayat memberikan tanggapan menurut Islam tentang seseorang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan tapi meninggalkan salat lima waktu | Foto: Youtube/@Adi Hidayat Official

Ustadz Adi Hidayat memberikan tanggapan menurut Islam tentang seseorang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan tapi meninggalkan salat lima waktu | Foto: Youtube/@Adi Hidayat Official

SUKABUMIUPDATE.com - Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah akil baligh serta sehat rohani dan jasmani.

Namun, dalam Islam ibadah wajib bukan hanya puasa Ramadan tapi yang paling utama yaitu salat wajib lima waktu (Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya).

Lalu bagaimana jika seseorang rajin menjalankan ibadah puasa Ramadan namun meninggalkan salat wajib lima waktu? Seperti diketahui baik puasa Ramadan maupun salat lima waktu merupakan ibadah yang sama-sama masuk dalam Rukun Islam.

Baca Juga: Apa Hukumnya Berhubungan Intim Karena Lupa saat Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Melansir dari pekanbaru.suara.com, penceramah Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjawab tentang apa hukumnya meninggalkan shalat lima waktu padahal sedang menjalankan puasa Ramadhan.

Menjawab pertanyaan di atas, Ustadz Adi Hidayat atau akrab disapa UAH pada satu kajian menjawab pertanyaan jamaahnya.

Hukum bagi orang menjalankan ibadah puasa, tapi meninggalkan shalat 5 waktu maka disebut bermaksiat.

Nabi Muhammad SAW pernah menyampaikan berupa peringatan keras bagi orang-orang yang berpuasa tapi tetap bermaksiat.

Baca Juga: Pandangan Ustadz Adi Hidayat Tentang Nonton Drakor, Ternyata Begini Hukumnya

“Siapapun yang puasa, meninggalkan makan minumnya. Tapi tidak terputus dengan kata-kata yang kotor, yang jorok, perbuatan yang tercela, maka Allah tidak butuh pada puasanya,” ungkap Ustadz Adi Hidayat pada Kanal YouTube Audio Dakwah.

Kemudian UAH menegaskan, dari pernyataan di atas sudah sangat menjelaskan dengan tegas bagaimana hukumnya bagi orang yang meninggalkan shalat juga berbuat maksiat.

“Itu jelas sekali, jangankan masalah shalat, masalah perilaku saja dinilai,” katanya.

Sumber: pekanbaru.suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak