Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan Lengkap

Senin 03 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Beras dan Uang | Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap (Sumber : Freepik/@freepik)

Ilustrasi. Beras dan Uang | Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadan pada Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, dikutip via baznas.go.id. Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) via Tempo.co, hadist Ibnu Umar ra mengatakan:

"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Eureup-eureup: Ini 7 Cara Mengatasi Ketindihan Tidur Menurut Medis

Untuk menghindari kelalaian, ada baiknya Zakat Fitrah ditunaikan saat awal ramadan. Meyegerakan membayar Zakat hukumnya sunnah sebagaimana yang dijelaskan dalam salah satu kitab ulama Mahzab Syafi’i yaitu:

“Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa ramadan sebab Zakat Fitrah wajib karena dua sebab, yaitu Puasa Ramadan dan berbuka puasa,” (Lihat Abu ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqih Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Dilansir dari Bisnis.com untuk menunaikan Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil Zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya dianjurkan membaca niat diri sendiri dan orang lain berikut niatnya:

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Misteri Situs Gunung Padang Cianjur, Wisata Prasejarah di Jawa Barat

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca Juga: Terjerat Sabu dan Ditangkap Polisi, Permintaan Maaf Ammar Zoni Ke Irish Bella Disorot

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Untuk diketahui, tak hanya dalam bentuk makanan pokok, Zakat Fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. Tertanggal 27 Maret 2023, Besaran Zakat Fitrah bulan Ramadan 2023 di Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak sama, tetapi ada selisih Uang Zakat Fitrah 2023 senilai 500 Rupiah.

Lebih detail, Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Sukabumi yakni Rp32.500,-. Sementara di Kota Sukabumi Zakat Fitrah ini bisa ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp33.000,-.

Lebih rinci, berikut Besaran Uang untuk Zakat Fitrah bulan Ramadan 2023 sesuai surat edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, nomor 163/Baznas-JABAR/III/2023.

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat

Berikut Besaran Uang Zakat Fitrah 2023 yang dikonversi dengan uang di 28 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat:

Baca Juga: 22 Babasan Sunda dan Artinya, Contohnya Ceuli Léntaheun

1.  Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat : Rp32.500,-
2.  Kabupaten Bandung : Rp32.500,-
3.  Kabupaten Bandung Barat : Rp30.000,-
4.  Kabupaten Bekasi : Rp45.000,-
5.  Kabupaten Bogor : Rp42.000,-
6.  Kabupaten Ciamis : Rp30.000,-
7.  Kabupaten Cianjur : Rp34.000,- ; Rp62.000,-
8.  Kabupaten Cirebon : Rp30.000,-
9.  Kabupaten Garut : Rp35.000,-
10. Kabupaten Indramayu : Rp30.000,-
11. Kabupaten Karawang : Rp35.000,-
12. Kabupaten Kuningan : Rp30.000,-
13. Kabupaten Majalengka : Rp32.500,-
14. Kabupaten Pangandaran : Rp30.000,-
15. Kabupaten Purwakarta : Rp32.500,-
16. Kabupaten Subang : Rp35.000,-
17. Kabupaten Sukabumi : Rp32.500,-
18. Kabupaten Sumedang : Rp32.500,-
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp30.000,-
20. Kota Bandung : Rp32.500.,-
21. Kota Banjar : Rp32.500,-
22. Kota Bekasi : Rp40.000,-
23. Kota Bogor : Rp45.000,-
24. Kota Cimahi : Rp32.500,-
25. Kota Cirebon : Rp42.000,-
26. Kota Depok : Rp45.000,-
27. Kota Sukabumi : Rp33.000,-
28. Kota Tasikmalaya : Rp35.000,-

Baca Juga: Bukan Nyi Roro! Kanjeng Ratu Kidul Roh Dewa Pemimpin Gaib Pantai Selatan

Dengan dikeluarkannya surat edaran Zakat Fitrah 2023 itu, Baznas menyatakan bahwa data sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Adapun Besaran Uang untuk Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Jawa Barat ini bersumber dari data resmi Baznas Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Menunaikan Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil Zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya dianjurkan membaca niat

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.".

Baca Juga: 28 Babasan Sunda dan Artinya: Gering Nangtung hingga Goréng Peujit

Seperti diketahui, Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan tinggi, berasal dari kata “Zaka” yang berarti suci atau baik. 

SUMBER: RAMADAN TEMPO.CO | YOLANDA AGNE

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa