SUKABUMIUPDATE.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan kita diwajibkan untuk menahan hawa nafsu. Hawa nafsu yang dimaksud bukan hanya soal nafsu makan dan minum saja tapi juga menahan nafsu birahi.
Itulah sebabnya seorang muslim tidak boleh melakukan hubungan suami istri ketika sedang menjalankan ibadah puasa karena hal tersebut termasuk kegiatan yang menyertakan nafsu.
Namun, jika puasanya telah selesai atau sudah berbuka, maka hal tersebut boleh dilakukan. Lalu, bagaimana hukumnya mencium istri ketika sedang puasa? Apakah puasanya jadi batal dan tidak diterima?
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Jika Sedang Makan Sahur Atau Jimak Tiba-tiba Adzan Subuh?
Melansir dari Bandung.suara.com, Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan serupa dalam salah satu ceramahnya. Beliau mengingatkan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami-istri, baik hingga keluar mani ataupun tidak.
Sedangkan mencium istri, hukumnya halal, tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, jangan sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani.
Mencium serta memeluk istri sampai membangkitkan nafsu dan keluar mani boleh dilakukan setelah berbuka. Karena jika dilakukan saat puasa, maka dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Onani atau Masturbasi Saat Puasa Ramadan Apakah Bikin Batal? Simak Hukumnya
Buya Yahya juga menambahkan, mencium bibir istri saat puasa pun diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah mencium bibir istri hingga bertukar ludah. Jika hal tersebut terjadi, maka puasanya batal.
Buya Yahya mengingatkan bahwa berciuman dan berpelukan yang halal saat puasa itu hanya untuk pasangan suami-istri, bukan untuk pasangan zina.
Sumber: Bandung.suara.com (YouTube Saya Islam)