SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang berbuka puasa malah keluar darah haid pada seorang wanita. Lantas bagaimana status puasanya, apakah batal dan harus mengqadhanya?
Nah, biasanya masa suci perempuan berlangsung antara 15-14 hari setiap bulannya. Hal itu menandakan akan ada hari-hari bagi seorang perempuan mengalami menstruasi dan tidak diperkenankan puasa Ramadan.
Mengingat, darah haid umum terjadi pada perempuan yang sedang mengalami ibadah puasa Ramadan. Oleh karenanya, penting bagi wanita tahu hukum keluar haid menjelang buka puasa.
Mengutip NU Online via Suara.com, Senin (27/3/2023) dalam kondisi istihadah, perempuan tersebut tetap wajib salat, boleh membaca alquran, itikaf di masjid bahkan wajib melakukan ibadah puasa Ramadan.
Baca Juga: Potret Indahnya Suasana Buka Puasa Bersama di Stadion Stamford Bridge
Sehingga meskipun darah keluar hanya sedikit jelang waktu berbuka puasa, tapi masih dalam periode menstruasi atau 15 hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadan.
Sedangkan jika darah keluar sedikit saat puasa atau jelang berbuka puasa, tapi di luar periode menstruasi maka puasanya tidak batal dan tidak perlu mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadan.
Khusus untuk darah istihadah, perempuan tersebut juga perlu melakukan pembersihan khusus, terlebih saat akan melakukan salat fardu atau salat wajib.
Baca Juga: Persija Masih Ngotot Ingin Jamu Persib di SUGBK Meski Sudah Dilarang Erick Thohir
Setiap hendak salat, perempuan tersebut wajib membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan semisal kapas atau jenis pembalut wanita lain yang dapat menghentikan darah atau setidaknya bisa meminimalisasi.
Kemudian ia berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, tidak dengan niat menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sah sebelum masuk waktu.
Baca Juga: 5 Mitos Terbangun Tengah Malam, Gangguan Makhluk Gaib Hingga Pertanda Buruk
Setelah berwudhu ia diwajibkan untuk langsung melaksanakan shalat, tidak boleh diselingi dengan aktivitas lainnya, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti menanti jamaah, menutup aurat dan lain sebagainya.
Setiap kali shalat fardu, perempuan dengan darah istihadah berkewajiban mengulangi wudhu dan mengganti pembalutnya.
Sumber: Suara.com