SUKABUMIUPDATE.com - Makan sahur menjadi salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan. Anjuran melakukan sahur sebelum puasa Ramadan sudah ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah yang artinya
"Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur," (HR Ahmad).
Bahkan, Rasulullah SAW sangat menganjurkan sahur bagi umatnya meskipun hanya dengan seteguk air. Makan sahur sendiri umumnya dilakukan di waktu dini hari atau sebelum adzan subuh berkumandang.
Namun, masih banyak umat muslim di dunia yang bertanya-tanya apakah boleh melaksanakan sahur saat adzan Subuh sudah berkumandang.
Baca Juga: 5 Dampak Buruk Bagi Kesehatan Jika Sering Tidak Sahur Selama Puasa
Melansir dari Denpasar.suara.com, waktu melaksanakan ibadah puasa menurut ketentuan Islam yaitu dimulai dari terbitnya fajar (ditandai dengan adzan subuh) sampai terbenamnya matahari (ditandai dengan adzan Maghrib).
Maka bisa disimpulkan, bahwa umat islam yang hendak melaksanakan ibadah puasa disunnahkan untuk menyantap sahur sebelum terbit fajar atau sebelum adzan subuh berkumandang. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam,” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa mengkonsumsi makanan saat waktu subuh atau adzan subuh berkumandang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan Bikin Batal? Begini Penjelasannya
Lalu, bagaimana bila seseorang di saat adzan subuh masih mengonsumsi makanan maupun minuman?
Melansir dari channel YouTube Mentari Senja TV, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa kalian harus memuntahkan kembali makanan atau minuman yang sedang kalian konsumsi apabila adzan subuh sudah berkumandang.
“Kalau sudah adzan subuh berkumandang, ada makanan muntahkan, karena kalau sampai dia telan di waktu adzan, karena adzan sudah masuk waktu terlarang,” ucapannya dalam unggahan tersebut dikutip Suara Denpasar, Jumat(24/3/2023).
Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan bahwa itulah kegunaan waktu imsak saat sahur. Beliau mengatakan bahwa imsak diibaratkan sebagai lampu kuning, menjelang waktu subuh.
Baca Juga: Ketua MUI Sarankan Presiden Cabut Larangan Buka Puasa Bersama
"Itulah gunanya imsak di waktu sahur. Maroko tak ada imsak, imsak itu cuma adanya di mazhab Syafi'i. Maroko mazhabnya Maliki jadi tak ada," kata Ustadz Abdul Somad.
"Imsak bisa diartikan lampu kuning, 10 menit sebelum adzan subuh mulut sudah steril bersih. Tapi kalau suasana normal kalau terbangunnya pas imsak karena lembur, capek kerja, tugas banyak, pas terbangun imsak apakah tak boleh makan? Boleh. Ambil nasi, sambal blacan, petai, ikan bilis masukkan blender, udah itu ambil pipet dua," lanjutnya.
Namun ketika adzan subuh berkumandang, walaupun makan masih dikunyah, maka muntahkan makanan tersebut.
Sumber: Denpasar.suara.com/Dinda