SUKABUMIUPDATE.com - Sebentar lagi seluruh umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 2023.
Oleh karena itu, sebaiknya jika kamu adalah umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib untuk mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan ibadah tersebut.
Dan berikut adalah 11 hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadan yang wajib untuk diketahui oleh seluruh umat muslim, seperti melansir dari Suara.com.
Baca Juga: 5 Cara Menggunakan Maskara yang Benar Agar Lentik dan Tak Belepotan
1. Makan dan Minum
Mengutip dari NU Online, menurut kitab Al-Kasani, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh bisa menyebabkan batal puasa seseorang. Hal pertama paling jelas yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.
Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92).
Baca Juga: Apakah Benar Menelan Ludah Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Bahkan jika kalian memakan benda yang bukan termasuk bahan makanan sekalipun, dapat dikatakan batal puasanya. Misalnya, menelan kerikil, biji-bijian, rumput dan sejenisnya.
Berdasarkan pernyataan di atas, lalu muncul pertanyaan apakah bernafas termasuk membatalkan puasa?
2. Obat Semprot Asma dan Inhaler
Bernafas bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, sebab aktivitas itu berperan vital terhadap kehidupan manusia. Lain ceritanya jika seseorang memakai inhaler atau obat semprot asma.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang berbunyi: Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356).
Baca Juga: 5 Hero Counter Kaja yang Didominasi Tank Darah Tebal, Bikin Auto Kicep
Maka dengan begitu, Inhalation atau metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut ataupun hidung termasuk juga yang membatalkan puasa.
3. Memasukkan Obat Ke Anus atau Dubur
Meskipun obat yang dimasukkan ke anus atau dubur ini untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan seseorang, tapi hal tersebut tetap membatalkan puasa. Karena tergolong memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang asli.
Baca Juga: 4 Cara Mencegah Jerawat Pasir pada Wajah, Agar Kulit Tetap Mulus Tanpa Koreng
4. Obat Tetes Telinga dan Hidung
Nah, karena lubang hidung dan telinga termasuk lubang asli. Jika seseorang sedang puasa lantas memakai obat tetes telinga ataupun hidung, maka batallah puasanya.
Sebagaimana dikatakan Imam Syafi’i: "Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa."
Baca Juga: 3 Cara Membuat Masker Putih Telur, Bikin Kulit Wajah Glowing Tanpa Ribet
5. Berhubungan Intim
Berhubungan intim pada waktu puasa akan membatalkan puasa. Aturan ini juga berlaku termasuk untuk pasangan suami istri yang sudah sah menikah sekalipun.
Bagi siapa yang melakukan hubungan badan saat puasa maka diharuskan mengganti puasanya dan juga membayar denda atau kafarat.
Baca Juga: 4 Doa Membuka Aura Wajah Menurut Islam, Lafalkan Agar Disukai Banyak Orang!
6. Muntah Secara Sengaja
Muntah bisa dikatakan membatalkan puasa jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan. Lalu menyebabkan dirinya muntah.
Lain hukumnya jika tidak sengaja muntah karena sakit ataupun alasan kesehatan.
Baca Juga: 5 Doa Membolak-Balikkan Hati Seseorang, Bacaan Latin dan Artinya
7. Keluar Mani atau Sperma
Meskipun tidak berhubungan intim secara langsung, jika seorang pria mengeluarkan mani atau sperma, maka itu termasuk batal puasanya.
Artinya, onani dan masturbasi juga termasuk yang membatalkan puasa. Tapi jika dalam kasus mimpi basah, secara tidak sadar saat tidur mengeluarkan mani maka ini tidak membatalkan puasa.
8. Menstruasi
Menstruasi atau haid pada perempuan juga menyebabkan batal puasa, meskipun ini adalah siklus hormonal pada wanita.
Namun wanita haid tidak perlu membayar denda atau kafarat. Mereka hanya dikenakan mengganti puasanya yang batal di lain waktu, sejumlah hari dia tidak berpuasa.
9. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita setelah proses melahirkan, biasanya selama 40 hari. Makanya, wanita yang melahirkan di bulan Ramadhan tidak diwajibkan berpuasa.
10. Pengalami Gangguan Jiwa
Puasa dikatakan tidak sah atau batal apabila orang yang menjalani puasa mengalami gangguan jiwa.
11. Murtad
Orang yang keluar dari agama Islam atau murtad maka puasanya otomatis batal. Sebab dia tidak lagi dibebankan ibadah-ibadah sebagaimana seorang Muslim. Namun ia pun akan menerima ganjarannya di akhirat kelak.
Itulah beberapa hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadan. Oleh sebab itu berhati-hatilah agar ibadah Anda diterima oleh Allah SWT.
Sumber: Suara.com