SUKABUMIUPDATE.com - Selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim wajib menahan hawa nafsu termasuk berpacaran. Lantas, apakah saat menjalankan ibadah puasa pacaran dapat membatalkan puasa?
Meskipun tidak melakukan perbuatan zina, tetapi orang yang berduaan antara lawan jenis dan bukan mahramnya tetap dilarang dalam agama Islam. Pasalnya, kegiatan pacaran itu dapat menghadirkan gangguan setan yang memicu hawa nafsu kedalam perbuatan zina.
Baca Juga: 7 Cara Menagih Hutang Kepada Teman Agar Cepat Dibayar, Jangan Segan!
Hal ini sangat sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kegiatan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perbuatan zina.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi)
Lalu apakah pacaran membatalkan puasa?
Mengutip Akurat.co, zina yang membatalkan puasa adalah zina yang mempertemukan antara kemaluan laki-laki dan perempuan. Jadi selagi tidak bertemu antara kemaluan laki-laki dan perempuan maka tidak membatalkan puasa.
Apakah pacaran adalah zina?
Namun pacaran sangat merugikan karena, pacaran dalam bulan puasa akan menghilangkan pahala dari puasa itu sendiri. Pacaran meskipun tidak mempertemukan kemaluan antara laki-laki dan perempuan, termasuk zina hati, mata dan lain-lainnya.
Baca Juga: PSM Makassar Butuh 5 Poin Lagi untuk Kunci Gelar Juara Liga 1 2022/2023
Lalu untuk apa kita berpuasa jika tidak mengharap keridhaan Allah SWT? Banyaknya kerugian yang ditimbulkan oleh pacaran, adalah alasan mengapa Islam melarang umatnya untuk berpacaran.
Kerugian yang disebabkan oleh pacaran
Di dalam Al Qur`an surah Al Isra Ayat 32, berpacaran masuk dalam kategori zina. Berarti, zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Meskipun hanya sekedar berduaan sudah termasuk dalam zina, berpegangan tangan pun termasuk, karena apapun yang menimbulkan hawa nafsu termasuk zina.
Buya Yahya memberi pandangan mengenai hubungan seseorang tanpa ikatan pernikahan, bahaya dan dampaknya terhadap orang tua.
Baca Juga: Miliki 2060 Butir Tramadol, Pemuda Cibeureum Kota Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Buya berujar, bahwa siapa saja yang memperbolehkan anaknya berpacaran, apalagi sampai melakukan hubungan badan tanpa ikatan pernikahan, maka orang tuanya akan dimintai tanggung jawab mengenai persoalan pendidikan terhadap anaknya semasa orangtuanya hidup di dunia.
Namun sebaliknya, jika orang tua tersebut sudah mendidik dan melarang anaknya berpacaran namun anak itu tak mengindahkan, maka anak itu yang berdosa dan orang tuanya terbebas dari tuntutan Allah SWT.
“Seorang anak jika maksiat, tidak akan (ditanggung) dosanya oleh sang bapak (atau ibu) kecuali jika bapak tidak mendidik. Kalau ia mendidik (berpacaran), baru ia mendapat bagian (hukuman di neraka),” Ujar Buya terhadap jamaah.
“Tapi kalau anda mendidik anak benar-benar mendidik, namun anaknya tetap bermaksiat, ya tidak akan dituntut oleh Allah.
Baca Juga: Viral Guru Honorer Dipecat Usai Komen ‘Maneh’, Ridwan Kamil Beri Klarifikasi
Lagi pula berpacaran jika hanya untuk bersenang senang hanya akan menghabiskan waktu, biaya, dan pikiran bukan?
Meskipun pacaran tidak termasuk zina besar yang membatalkan puasa, namun tetap saja pacaran adalah zina kecil yang akan membawa kepada zina besar.
Sumber: Akurat.co