SUKABUMIUPDATE.com - Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dalam Islam yang diberikan pada akhir bulan suci Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri. Ini adalah cara bagi umat Islam untuk menyucikan diri dan kekayaan mereka dengan memberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Besarnya Zakat Fitrah setara dengan satu sa'a (kurang lebih 2,5 sampai 3 kilogram) makanan pokok, seperti beras atau gandum, per orang dalam rumah tangga, termasuk anak-anak dan bayi. Dianjurkan untuk memberikan nilai sa'a dalam bentuk uang tunai, yang setara dengan harga makanan pokok di pasar lokal.
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat Ied, dan lebih diutamakan diberikan beberapa hari sebelum Idul Fitri agar sampai kepada yang membutuhkan tepat pada waktunya.
Baca Juga: Cek Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Berapa Besaran yang Harus Dibayar?
Tujuan Zakat Fitrah adalah untuk memastikan bahwa setiap orang di komunitas memiliki makanan yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah wajib bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan memiliki harta paling sedikit yang disebut dengan nisab. Biasanya dibayar oleh kepala rumah tangga, tetapi siapa pun dapat memberikannya atas nama sendiri atau orang lain.
Melansir dari Akurat.co, kewajiban zakat ini merupakan tuntunan Islam berdasarkan firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 110 yang berbunyi:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110).
Baca Juga: 8 Cara Mendidik Anak Menjalankan Puasa Ramadan, Perlu Dimulai Sejak Dini
Zakat ini diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau nama lainnya disebut mustahik, ada delapan golongan orang yang termasuk syarat menerima zakat fitrah. Hal ini disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Syarat orang berhak menerima zakat sesuai dari penjelasan surat di atas:
Baca Juga: Qadha Puasa Digantikan oleh Orang Lain, Apakah Boleh? Ini Jawabannya
- Orang Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang layak untuk mencukupi semua kebutuhannya baik dari sandang, papan serta pangan.
- Orang Miskin yaitu mereka yang mempunyai mata pencaharian namun belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil Zakat yaitu orang yang memiliki tugas mengumpulkan dana zakat yang dibayarkan oleh Muzakki (orang yang menunaikan zakat)
- Mualaf Ialah mereka yang menganut agama lain kemudian dilunakkan hatinya oleh Allah lalu masuk dan memeluk agama islam.
- Riqab yaitu memiliki arti memerdekakan. Dalam hal ini Al-Mukatablah yang berhak menerima zakat dengan tujuan meringankan bebannya dan mendapatkan hidup yang layak. Al-Mukatab merupakan orang yang diperbudak pada awal perkembangan Islam
- Gharimin itu bermakna orang-orang yang terlibat/terlilit utang. Mereka masuk dalam kategori orang yang mempunyai hak untuk mendapat zakat, Mustahik.
- Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan, kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan. Maka mereka berhak menerima zakat dari Muzaki.
- Fisabilillah yaitu Kelompok atau Individu yang melakukan kegiatan utama berjuang dijalan Allah dalam misi menegakkan agama islam.
Baca Juga: 5 Tips Aman Puasa untuk Penderita Maag, Simak Agar Ibadah Lancar Tanpa Bolong
Kesemua yang termasuk dalam golongan tersebut adalah mereka yang berhak menerima zakat fitrah. Mereka juga dianjurkan selain menerima zakat ialah mendoakan bagi mereka yang telah memberi zakat, sebagian harta mereka. Hal ini sampaikan Allah SWT dalam firmannya surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan 332) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Hal itu juga disampaikan Rasulullah SAW, Beliau bersabda “Siapa saja yang memberikan kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya.
Jika kalian tidak sanggup membalasnya, doakanlah dia.” Dengan kata lain, siapa saja yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah ia dengan kebaikan serupa. Jika kalian tidak sanggup, maka doakanlah ia dengan sungguh-sungguh hingga terwujud pembalasan kebaikan yang setara. Beliau juga menganjurkan untuk membaca doa seperti yang ada pada doa di bawah ini.
Baca Juga: Menjelang Ramadan, Ini Doa Ziarah Kubur yang Benar Lengkap dengan Artinya
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
“Aajarakallahu Fiimaa A’thoita Wabaaraka Fiimaa Abqoita Waja’alahu Laka Thohuuran”.
Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu “.
Demikian penjelasan dan doa bagi orang yang menerima zakat fitrah.
Sumber: Akurat.co