SUKABUMIUPDATE.com - Tradisi menjelang Bulan Ramadan 2023 kerap dilakukan oleh hampir kebanyakan umat Muslim. Tak hanya papajar, masyarakat juga kerap berziarah mengunjungi makam keluarga dan sanak saudara.
Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadan diisi dengan membacakan doa kepada jenazah, guna mengingatkan diri kepada kematian yang pasti akan datang, seperti dilansir via Tempo.co.
Sejarah Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Menurut laman NU (Nahdlatul Ulama) Provinsi Jawa Barat, tradisi menyambut Ramadan (akhir bulan Syaban) yang umum dilaksanakan ialah Ziarah Kubur.
Beberapa daerah memiliki istilah yang berbeda-beda, mulai dari nyekar (sekitar Jawa Tengah), arwahan, munggahan (tatar Sunda), hingga kosar (sekitar Jawa Timur).
Baca Juga: Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Artinya, Dibaca di Malam Pertama
Pada masa-masa awal syiar Islam, memang Nabi Muhammad SAW melarang Ziarah Kubur karena mempertimbangkan kondisi keimanan. Rasulullah SAW melihat situasi pola pikir orang Arab saat itu yang masih didominasi kemusyrikan dan kepercayaan terhadap dewa atau sesembahan.
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW khawatir terjadi kesalahpahaman perilaku ketika berkunjung ke pemakaman. Namun kemudian hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan menjadi diperbolehkan setelah beliau yakin dengan kadar keimanan para sahabatnya.
Hadits yang diriwayatkan Buraidah, Nabi Muhammad bersabda,
“Saya pernah melarang Ziarah Kubur. Tapi sekarang saya memberi izin berziarah ke makam ibunya. Maka berziarahlah sekarang. Karena hal itu dapat mengingatkanmu kepada akhirat”.
Begitu pula dengan ziarah ke makam orang saleh dan para wali juga diperbolehkan. Sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haitami yang tertuang dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra.
Hal tersebut menjadi dasar para ustadz dan jamaah berziarah ke kuburan para wali setelah penutupan tawaqufan majelis ta’lim.
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Dalil Ziarah Kubur sebelum puasa Ramadan dituliskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain,
“Disunnahkan berziarah kubur. Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya di hari Jumat, maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya. Dan dia dicatat sebagai anak yang berbakti dan taat kepada orang tuanya…”.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Seluruh Wilayah, Klik Disini!
Syaikh Nawawi al-Bantani juga menambahkan yaitu,
“Barangsiapa berziarah kubur ke pemakaman kedua orang tuanya setiap Jumat, maka pahalanya seperti ibadah haji”.
Dalam kitab lain, yakni Al-Maudhu’at berdasarkan hadits Ibnu Umar R.A. disebutkan yang artinya,
“Rasulullah bersabda: Barang siapa berziarah ke kuburan bapak atau ibu, paman atau bibi, maupun makam salah satu keluarganya, maka pahalanya sebanyak haji mabrur. Dan barang siapa beristiqomah untuk berziarah kubur sampai ajal menjemput, maka para malaikat akan mengunjungi kuburannya”.
Sementara Ziarah Kubur Menjelang Ramadan bagi wanita, hukumnya makruh. Alasannya, wanita yang berziarah dikhawatirkan timbul keresahan, kegelisahan, dan menangis histeris di kuburan.
Hal itu seperti yang tertera dalam kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi, “Dimakruhkan wanita berziarah kubur karena cenderung melemahkan hati dan jiwa”.
Tata Cara Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Menurut Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah NU (LDNU) Kabupaten Lumajang, H. Abdul Wahib saat mengisi acara Ngaji Selosoan, Nabi Muhammad SAW mengajarkan Ziarah Kubur harus disertai ilmu dan tata cara yang benar.
“Jadi tidak hanya bawa celurit, sapu, setelah membersihkan makam langsung pulang. Tetapi ada hal yang diajarkan Rasulullah ketika berziarah kubur”, kata H. Abdul Wahib dikutip dari NU Jawa Timur, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Inilah 7 Makanan Khas Bulan Puasa, Gorengan Hingga Kolak Pisang
Dilansir dari situs Lembaga Amil Zakat Nasional Mizan Amanah, ada beberapa adab dalam melaksanakan Ziarah Kubur, diantaranya:
1. Berwudhu atau menyucikan diri.
2. Mengucapkan salam.
3. Membaca surat-surat pendek (surat Makkiyah).
4. Membaca doa ziarah kubur.
5. Tidak berbuat sesuatu yang dilarang, misalnya duduk di pusaran makam, meminta pertolongan kepada jenazah, berkata tidak sopan, atau melakukan thawaf atau berkeliling dengan tujuan memohon manfaat.
Demikian asal-usul tradisi Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadan. Adapun hukumnya berdasarkan dalil, yakni diperbolehkan dan perlu dilestarikan.
Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadan diperbolehkan jika memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini akan mengingatkan kehidupan setelah mati di akhirat dan menguatkan keimanan sebelum menjalankan ibadah puasa.
SUMBER: TEMPO.CO | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA | NU JAWA TIMUR | MIZAN AMANAH