Cek Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Berapa Besaran yang Harus Dibayar?

Selasa 14 Maret 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi. Membayar Zakat | Cek Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Berapa Besaran yang Harus Dibayar? (Sumber : Freepik/@freepik)

Ilustrasi. Membayar Zakat | Cek Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Berapa Besaran yang Harus Dibayar? (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat Bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Namun masyarakat kerap kali tertukar soal besaran yang harus dibayar antara Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Untuk itu, Yuk, simak Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal berikut ini!

Melansir dari baznaskotabandung.org via Tempo.co, Zakat Fitrah merupakan zakat yang dilakukan pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Shalat Idul Fitri dan setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim wajib membayar Zakat tersebut.

Baca Juga: 154 Kasus Kriminal di Sukabumi: Mayoritas Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan

Sedangkan Zakat Mal ialah Zakat harta yang wajib ditunaikan apabila telah mencapai nisab, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Contoh dari Zakat Mal tersebut diantaranya, Zakat Mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Hal ini tertuang dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat Mal terdiri dari :

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya. Zakat ini ditunaikan jika telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya. Zakat atas uang dan surat berharga ditunaikan jika telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan. Zakat perniagaan ditunaikan jika telahmencapai nisab dan haul.

Baca Juga: Teror Sajam! Deretan Aksi Geng Motor di Sukabumi Sepanjang 2022

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Zakat ini dikenakan pada saat panen.

5. Zakat peternakan dan perikanan. Zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan. Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

Baca Juga: Horor! 10 Tempat Menyeramkan di Dunia Penuh Cerita Mistis, Ada Sukabumi

7. Zakat perindustrian. Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan dan jasa. Zakat pendapatan dan jasa merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.

9. Zakat rikaz. Zakat rikaz ialah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Besaran Zakat

1. Zakat Mal

Melansir dari laman baznas.go.id, terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.

Kesimpulannya, Zakat Mal yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul).

2. Zakat Fitrah 

Besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau kira-kira setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

SUMBER: TEMPO.CO | RINDI ARISKA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)