SUKABUMIUPDATE.com - Tak lama lagi umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadan dimana di bulan istimewa tersebut diwajibkan untuk berpuasa.
Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan hal wajib bagi setiap kaum Muslim. Pasalnya ibadah puasa menjadi salah satu yang menjadi rukun Islam.
Tapi bagaimana hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui, apakah boleh tidak menjalankan puasa Ramadan? Mengingat ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Menyusui
Melansir dari Tempo.co, menurut Irsyad Rafi yang mengacu pada Madzhab Syafi’i dalam Jurnal Bidang Kajian Islam berjudul ‘Golongan yang Mendapatkan Rukhsah dalam Ibadah Puasa dan Konsekuensi Hukumnya’, Allah SWT memberi keringanan (rukhsah) puasa Ramadan bagi golongan tertentu.
Baca Juga: Qadha Puasa Digantikan oleh Orang Lain, Apakah Boleh? Ini Jawabannya
Kelompok tersebut meliputi seseorang yang sedang di perjalanan jauh (safar), menderita penyakit, mengalami paksaan, lupa, bodoh, situasi yang sulit dihindari, dan adanya kekurangan.
Salah satu fatwa Syaikh al-Utsaimin dan al-Jassas dalam kitab Ahkam al-Quran menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui sesungguhnya tidak termasuk penyebab (udzur) yang mendapatkan kemudahan untuk tidak berpuasa. Apabila wanita hamil dan menyusui dalam kondisi prima, kuat, serta tidak berdampak pada anak. Maka diwajibkan bagi dirinya untuk melaksanakan puasa Ramadan.
Sedangkan wanita hamil pada trimester pertama mengalami muntah, didiagnosis menderita suatu penyakit jika meneruskan puasa menurut tenaga medis, atau ibu menyusui ASI (Air Susu Ibu) eksklusif selama 6 bulan yang dikhawatirkan kualitas ASI-nya menurun. Maka dengan mempertimbangkan mudharatnya, lebih baik wanita tersebut hendaknya berbuka.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Telat Qadha Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya di Sini
Hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui atau wanita hamil yang hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya saja, bukan si anak, juga diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagaimana dalil yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Imam Nawawi. Namun, wanita tersebut harus memperoleh konsekuensi.
Ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum tidak berpuasa bagi ibu menyusui atau wanita hamil. Imam Abu Hanifah mewajibkan kelompok wanita tersebut untuk mengganti puasa (qadha) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Pendapat kedua, sejumlah ulama meminta wanita itu untuk membayar fidyah saja sesuai riwayat Ibnu Abbas berikut.
Artinya, “Wanita hamil atau menyusui yang takut terhadap kondisi anaknya, boleh keduanya berbuka (tidak berpuasa) dan wajib membayar fidyah”.
Pendapat ketiga mengharuskan ibu menyusui atau wanita hamil untuk mengqadha disertai membayar fidyah sekaligus. Dalil kewajiban tersebut didasarkan oleh perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Kedua wanita dari kelompok hamil atau menyusui harus membayar fidyah apabila meninggalkan puasa. Serta mereka juga harus mengqadha puasa jika berbuka saat masih Ramadan.
Baca Juga: Bus Palabuhanratu Bogor Terperosok di Jalan Alternatif Tenjo Ayu Sukabumi
Tips Puasa Ramadan Bagi Ibu Menyusui
Meski diperbolehkan tidak menjalankan Puasa Ramadan, ibu menyusui juga bisa tetap memilih menjalankan ibadah puasa. Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar kondisi tubuh tetap fit dan tidak berpengaruh pada kualitas ASI untuk bayi.
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya Ira Purnamasari, memberikan sejumlah kiat supaya kesehatan dan ibadah puasa Ramadan saling seimbang yang dikutip dari laman um-surabaya.ac.id.
- Memastikan ibu menyusui mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, termasuk mengganti karbohidrat kompleks agar kadar gula darah stabil.
- Memilih pangan mengandung protein tinggi dan sedikit lemak, seperti telur ayam maupun ikan.
- Mengonsumsi sayur dan buah untuk memenuhi kebutuhan vitamin serta mineral.
- Hindari makanan terlalu manis, makanan instan, dan berkafein.
Baca Juga: Seperti Ada Mukjizat, Cerita Bidan Desa Rawat Bayi yang Dibuang di Cicurug Sukabumi
Lebih lanjut, Ira juga menambahkan keterangan terkait ibu menyusui yang dianjurkan untuk membatalkan puasa. Yakni apabila mendapati gejala anak sering rewel, buang air kecil lebih dari enam kali sehari, anak terlihat lemas, sembelit, dan berat badan turun.
Serta jika ibu mengalami kondisi haus berlebihan, pusing, sulit berkonsentrasi, keringat dingin, jantung berdebar, atau penglihatan menjadi berkunang-kunang.
Dengan demikian, hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui adalah diperbolehkan untuk meninggalkan atau tetap dilaksanakan. Asalkan, ibu merasa sanggup untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, diharuskan memperhatikan segala aspek, yakni kondisi kesehatan ibu dan bayi.
Sumber: Tempo.co/Nia Heppy | Melynda Dwi Puspita