SUKABUMIUPDATE.com - Bulan suci Ramadan tahun ini sudah didepan mata. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, umat Muslim wajib puasa dengan menahan lapar dan haus di siang hari.
Akan tetapi, menjalankan ibadah puasa Ramadan tak sekedar menahan lapar dan haus saja. Lebih dari itu, kita diajarkan untuk bersabar dalam menghadapi permasalahan di sepanjang hari.
Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban saat puasa Ramadan, umat Muslim juga mesti tahu hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Sebagaimana dikutip via laman NU Online, berikut perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan.
1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh Baik Secara Sengaja
Puasa seseorang akan batal jika memasukan sesuatu ke dalam tubuhnya secara sengaja. Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh itu meliputi organ dalam seperti mulut, hidung dan telinga.
Baca Juga: Bus Palabuhanratu Bogor Terperosok di Jalan Alternatif Tenjo Ayu Sukabumi
Namun, jika masuknya sesuatu tersebut tidak di sengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.
2. Memasukan Obat atau Benda ke Dalam qubul dan Dubur
Memasukan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) dapat membatalkan puasa. Contohnya pengobatan bagi orang yang sakit wasir atau orang yang memasang kateter urin.
3. Muntah Disengaja
Puasa akan batal jika muntah yang disengaja. Akan tetapi, orang yang muntah karena sakit dan mengharuskan muntah tidak di sengaja, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang tertelan.
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persib Bandung di Liga 1 Pekan ke-30
4. Hubungan Suami istri di Siang Hari
Melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan dapat membatalkan puasa. Bahkan, bagi orang-orang yang melakukan perkara ini ada aturan khusus.
Orang yang melakukan hal ini akan dikenakan denda (kafarat). Denda itu meliputi puasa yang wajib dilakukan diluar bulan Ramadan selama dua bulan berturut-turut. Namun, jika tak sanggup mereka harus membayar satu mud yaitu 0,6 kg beras atau ¼ liter beras kepada 60 kaum fakir miskin.
5. Keluar Air Mani atau Sperma
Umat Muslim yang keluar air mani dengan sengaja atau masturbasi, maka puasa batal. Tetapi jika keluarnya air mani itu disebabkan mimpi basah, maka puasanya tidak batal dan sah.
Baca Juga: Bayi yang Dibuang di Cicurug Sukabumi Banyak yang Minat Adopsi, Ini Kata Bidan Desa
6. Nifas atau Haid
Perkara ini terjadi pada wanita yang mengalami haid atau nifas. Puasa mereka batal dan wajib mengqadhanya saat Ramadan usai.
7. Gila atau Alami Gangguan Jiwa
Orang yang sedang berpuasa dan mengalami gangguan jiwa maka puasanya batal. Kemudian, jika orang tersebut sembuh maka wajib mengganti puasanya dengan mengqadha.
8. Murtad atau Keluar dari Agama Islam
Orang yang sedang berpuasa, lalu dirinya memutuskan untuk keluar dari Agama Islam atau murtad, maka puasanya otomatis batal.
Baca Juga: Seperti Ada Mukjizat, Cerita Bidan Desa Rawat Bayi yang Dibuang di Cicurug Sukabumi
Itulah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan yang wajib umat Muslim pahami.