Bagaimana Hukum Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar? Simak Penjelasannya!

Minggu 12 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Hukum Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar? Simak Penjelasannya! (Sumber : Freepik/odua)

Ilustrasi. Bagaimana Hukum Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar? Simak Penjelasannya! (Sumber : Freepik/odua)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H akan digelar pada Rabu 22 Maret 2023 mendatang, menurut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas) Kementerian Agama RI.

Bulan Ramadhan identik dengan kewajiban berpuasa bagi umat Islam sehingga siapa saja yang meninggalkan ibadah berpuasa di bulan Ramadhan maka akan berdosa sehingga harus qadha atau membayar fidyah.

Namun bagaimana jika hutang puasa Ramadan belum terbayar? Apakah berdosa? Simak penjelasannya berikut ini seperti dikutip via suara.com!

Baca Juga: Sopir Ammar Zoni Beli Sabu di Kampung Boncos, Sarang Pengedar Narkoba

Dalam menjalankan puasa Ramadhan terkadang seseorang tidak mampu menjalaninya secara penuh karena uzur, salah satunya perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas.

Namun, bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tahun lalu perlu mengganti atau membayarnya sebelum bulan suci datang lagi. Artinya, ada hukum hutang puasa Ramadan belum terbayar yang perlu dipatuhi umat Islam.

Dilansir dari NU Online, umat Islam yang memiliki uzur memiliki tanggungan puasa dan diharuskan untuk melunasi atau qadha sebelum bulan Ramadan di tahun depannya.

Baca Juga: Terjerat Sabu dan Ditangkap Polisi, Permintaan Maaf Ammar Zoni Ke Irish Bella Disorot

Jika ada orang yang lalai dan tidak mengganti Puasa secara sengaja harus mengganti hutang puasa Ramadan dengan cara membayar fidyah dan Puasa qadha.

Batas membayar puasa yakni pada bulan Ramadhan selanjutnya. Puasa Ramadan pada tahun-tahun lalu pun wajib juga dibayarkan atau diganti.

Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:

“Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun”

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 184)

Membayar hutang puasa Ramadan

Ada beberapa golongan orang yang harus melaksanakan puasa, terutama orang telah baligh (dewasa), berakal, sehat jasmani, suci dari haid dan nifas, serta tidak bepergian jauh.

Baca Juga: Misteri Situs Gunung Padang Cianjur, Wisata Prasejarah di Jawa Barat

Sementara itu ada golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa seperti:

  • Anak kecil (belum baligh)
  • Orang gila
  • Sedang melakukan perjalanan jauh (musafir)
  • Wanita hamil, melahirkan, dan menyusui
  • Orang lanjut usia
  • Wanita haid

Niat Puasa Qadha

Untuk kamu yang hendak membayar utang puasa atau meng-qadha puasa dapat membaca bacaan niat puasanya terlebih dahulu sebagai berikut:

“Nawaitu shauma ghadin 'an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘aalaa.”

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hutang puasa Ramadan yang belum terbayar tetap menjadi tanggungan. Sebab mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan hukumnya wajib.

Sumber: Suara.com/Muhammad Zuhdi Hidayat

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa