Masih Punya Hutang Puasa Ramadan Tahun Lalu? Simak Batas Akhir Membayarnya

Senin 06 Maret 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi. Mungkin masih banyak yang bertanya kapan batas akhir membayar hutang puasa Ramadan tahun lalu, berikut penjelasannya | Foto: Unplash/Abdullah Arif

Ilustrasi. Mungkin masih banyak yang bertanya kapan batas akhir membayar hutang puasa Ramadan tahun lalu, berikut penjelasannya | Foto: Unplash/Abdullah Arif

SUKABUMIUPDATE.com - Puasa Ramadan menjadi salah satu ibadah wajib untuk setiap umat Muslim. Namun Allah SWT memberikan keringanan tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan jika memiliki uzur syar’i atau berhalangan.

Uzur syar’i ini diantaranya seorang Muslim sedang mengalami sakit, sedang melakukan perjalanan jauh, wanita haid, melahirkan dan sebagainya yang menyebabkan orang tersebut tidak bisa menjalankan ibadah Puasa Ramadan.

Namun, puasa yang ditinggalkan itu harus diganti di luar bulan Ramadan atau yang biasa disebut dengan puasa qadha.

Melansir dari Tempo.co, qadha puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadan dan selain waktu-waktu yang diharamkan menjalankan puasa seperti saat Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik.

Baca Juga: Bulan Puasa Tinggal Menghitung Hari, Ini Bacaan Doa Hari Pertama Ramadan 1444 H

Lalu, kapan waktu terakhir seseorang boleh membayar utang puasa Ramadan?

Melansir dari laman Muhammadiyah, waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan. Berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 184 tidak ada batas akhir waktu kapan seseorang harus mengganti puasa (qadha). Namun sebaiknya puasa qadha dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya.

Batasan akhir qadha puasa adalah sebelum jatuhnya tanggal 1 Ramadan di tahun berikutnya. Meskipun demikian, qadha puasa sebaiknya dilaksanakan di satu atau dua hari lebih awal dari mulainya bulan Ramadan.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

Baca Juga: Qadha Puasa Digantikan oleh Orang Lain, Apakah Boleh? Ini Jawabannya

“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!”

Namun, ada sebagian ulama yang mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga Ramadan tiba. Dilansir dari laman NU Online, pendapat ini didasarkan kepada sebuah hadis dari Abu Dawud sebagai berikut:

“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” (HR Abu Dawud.)

Sementara itu, sebagian ulama yang memperbolehkan pelaksanaannya juga memiliki dasar dari sebuah hadis riwayat Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Hal ini dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid oleh Ibnu Rasyid (2013,287) sebagai berikut:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Telat Qadha Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya di Sini

"Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syaban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadis ini ditakhrij oleh At-Thahawi.”

Meskipun terjadi perbedaan pendapat, seorang muslim yang memiliki utang puasa dan tidak beruzur syar’i, sebaiknya tetap menjalankan puasa qadha biarpun telah melewati 15 Syaban. Hal ini mengingat puasa qadha hukumnya wajib dan orang yang meninggalkanya tanpa adanya uzur syar’i maka akan diganjar dengan dosa besar.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996) menyebutkan: “Jika ia mengakhirkan puasa qadha sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)