SUKABUMIUPDATE.com - Tak lama lagi kalender hijriah akan memasuki bulan Ramadan, salah satu bulan istimewa bagi kaum Muslim. Pasalnya di bulan Ramadan, seluruh umat Muslim di Dunia akan melaksanakan ibadah Puasa yang menjadi salah satu rukun Islam.
Namun meski wajib, Allah SWT memberikan keringanan bagi umat Islam yang berhalangan untuk tidak melaksanakan ibadah Puasa Ramadan seperti sedang sakit, wanita haid, orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan sebagainya.
Tetapi dengan catatan harus menggantinya di lain waktu di luar bulan Ramadan dan sering disebut sebagai puasa Qadha.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Telat Qadha Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya di Sini
Bagi beberapa orang, hutang puasa yang terlalu banyak tentunya akan memberatkan orang tersebut dalam membayarnya, apakah bisa meringankan dengan digantikan atau dibantu orang lain?
Mengutip dari Bandung.suara.com (portal Suara.com), Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut, terkait dengan mengqadha puasa yang benar berdasarkan ajaran islam.
“Orang punya hutang puasa dan dia masih hidup, maka tidak boleh digantikan dengan siapapun,” ujar Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaahnya yang ditayangkan di YouTube Al-Bahjah TV (26/4/20).
Baca Juga: Skenario Gempa Sesar Cimandiri Menurut BMKG, Magnitudo 6,7 Untuk Wilayah Sukabumi
Jadi, jika orang memiliki hutang puasa tidak boleh digantikan oleh orang lain, selagi orang yang meninggalkan puasa tersebut masih hidup.
Namun seseorang dalam keadaan tertentu bisa mengganti puasa dengan membayar Fidyah.
Keadaan yang dimaksud adalah mengidap penyakit yang menurut dokter tidak akan sembuh.
Usia tua seseorang juga termasuk, karena tua pun sama seperti orang yang punya penyakit tidak bisa sembuh, tua tidak bisa diubah menjadi muda kembali.
Baca Juga: Keluarga Singgung Hukuman Mati, Siswa SD di Sukabumi Ternyata Dibacok Depan Adiknya
“Jika ada orang sepuh lalu tidak puasa, dia tidak dosa. Maka cukup diganti sehari dengan satu mud, yaitu itu 6,7 ons. Antara 6 ons sampai 7 ons, kurang lebihnya seperti itu satu mud,” jelas Buya Yahya.
Fidyah ini dibayarkan kepada orang fakir, yaitu orang yang masih hidup namun sedang sakit yang menurut dokter tidak akan sembuh dan orang tua.
Sumber: Bandung.suara.com (portal Suara.com) | Youtube Al-Bahjah TV