Bagaimana Hukum Telat Qadha Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu 01 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi. Qadha Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadan | Foto: Unplash/Rauf Alvi

Ilustrasi. Qadha Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadan | Foto: Unplash/Rauf Alvi

SUKABUMIUPDATE.com - Sebentar lagi umat Islam di seluruh Dunia akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Ibadah puasa ini merupakan puasa wajib bagi setiap Muslim yang beriman.

Puasa Ramadan juga merupakan salah ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam tepatnya rukun Islam yang ke empat.

Meski wajib, Allah SWT tetap memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan jika sedang berhalangan seperti sakit, dalam perjalanan selta hal-hal lain yang menjadikan diperbolehkan meninggalkan puasa wajib tersebut.

Namun, tetap harus menggantinya di luar bulan Ramadan dan biasa disebut sebagai qadha puasa Ramadan.

Baca Juga: 10 Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Indonesia, Penuh Makna dan Suka Cita

Melansir dari Akurat.co, sebagian besar umat Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadan adalah perempuan yang disebabkan berbagai macam alasan sehingga mengharuskan perempuan untuk tidak berpuasa seperti haid sampai dengan menyusui anak. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah hadis:

Dari Muadzah binti Abdullah al-Adawiyah berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah radiyahullahu anha, maka aku berkata, 'Mengapa wanita haid itu meng-qadha puasa dan tidak mengqada salat?’ Aisyah berkata, 'Apakah kamu seorang haruriyah? (2) Aku berkata, 'Aku bukan seorang haruriyah akan tetapi aku bertanya.' Beliau (Aisyah) berkata, 'Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.'" (H.R. Bukhari dan Muslim)

Selain perempuan yang haid, orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau syafar dan sakit diperbolehkan juga untuk tidak berpuasa dan mengqadha-nya ketika di luar syafar atau sudah sembuh dari penyakitnya. Hal ini sebagaimana yang diterangkan Allah dalam firmanNya surah Al-Baqarah:

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Saat Makan Sahur di Bulan Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Siapa yang memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk sehari, itu lebih baik. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Surah Al-Baqarah: 184-185)

Utang Puasa Ramadan

Tidak jarang umat Islam yang lupa untuk membayar hutang puasanya atau melakukan qadha puasa hingga Ramadan telah tiba kembali. Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (28/2/2023), ada dua ketentuan terhadap orang yang tidak melakukan qadha puasa hingga tiba kembali bulan Ramadan. Berikut dua ketentuan terhadap orang yang tidak melakukan qadha puasa:

Baca Juga: 10 Keistimewaan Bulan Ramadan yang Perlu Dipahami oleh Umat Muslim

Karena Adanya Udzur Syar'i

Para ulama ahli fikih bersepakat bahwa orang yang memiliki hutang qadha puasa Ramadan dan menundanya hingga tiba bulan Ramadan selanjutnya. Maka ia tidak berdosa dan diperbolehkan mengqadhanya hingga tiba waktunya ia dapat mengqadha hutang puasanya dan tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.

Udzur syar'i yang dimaksud adalah sebab-sebab yang diperbolehkan dalam syariat untuk tidak melaksanakan puasa, seperti sakit, lupa, ketidaktahuannya dan selalu dalam syafar.

Tanpa Ada Udzur Syar'i

Jumhur ulama dalam kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali dan para sahabat Nabi SAW seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sepakat bahwa orang yang dengan lalai meninggalkan qadha puasa hingga tiba Ramadan selanjutnya diwajibkan untuk membayar fidyah atas hari yang ditinggalkannya untuk tidak berpuasa, di samping kewajibannya untuk mengqadha puasa.

Baca Juga: 7 Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Muslim untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud kepada orang fakir miskin berupa makanan pokok. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, satu mud setara dengan 543 gram. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa satu mud setara dengan 815,39 gram. Ketentuan membayar fidyah ini berdasarkan sebuah riwayat:

"Siapa saja mengalami Ramadan lalu tidak berpuasa karena sakit kemudian sehat kembali dan belum mengqadha-nya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Sumber: Akurat.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)