Bagaimana Hukum Telat Qadha Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu 01 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi. Qadha Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadan | Foto: Unplash/Rauf Alvi

Ilustrasi. Qadha Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadan | Foto: Unplash/Rauf Alvi

SUKABUMIUPDATE.com - Sebentar lagi umat Islam di seluruh Dunia akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Ibadah puasa ini merupakan puasa wajib bagi setiap Muslim yang beriman.

Puasa Ramadan juga merupakan salah ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam tepatnya rukun Islam yang ke empat.

Meski wajib, Allah SWT tetap memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan jika sedang berhalangan seperti sakit, dalam perjalanan selta hal-hal lain yang menjadikan diperbolehkan meninggalkan puasa wajib tersebut.

Namun, tetap harus menggantinya di luar bulan Ramadan dan biasa disebut sebagai qadha puasa Ramadan.

Baca Juga: 10 Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Indonesia, Penuh Makna dan Suka Cita

Melansir dari Akurat.co, sebagian besar umat Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadan adalah perempuan yang disebabkan berbagai macam alasan sehingga mengharuskan perempuan untuk tidak berpuasa seperti haid sampai dengan menyusui anak. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah hadis:

Dari Muadzah binti Abdullah al-Adawiyah berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah radiyahullahu anha, maka aku berkata, 'Mengapa wanita haid itu meng-qadha puasa dan tidak mengqada salat?’ Aisyah berkata, 'Apakah kamu seorang haruriyah? (2) Aku berkata, 'Aku bukan seorang haruriyah akan tetapi aku bertanya.' Beliau (Aisyah) berkata, 'Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.'" (H.R. Bukhari dan Muslim)

Selain perempuan yang haid, orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau syafar dan sakit diperbolehkan juga untuk tidak berpuasa dan mengqadha-nya ketika di luar syafar atau sudah sembuh dari penyakitnya. Hal ini sebagaimana yang diterangkan Allah dalam firmanNya surah Al-Baqarah:

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Saat Makan Sahur di Bulan Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Siapa yang memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk sehari, itu lebih baik. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Surah Al-Baqarah: 184-185)

Utang Puasa Ramadan

Tidak jarang umat Islam yang lupa untuk membayar hutang puasanya atau melakukan qadha puasa hingga Ramadan telah tiba kembali. Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (28/2/2023), ada dua ketentuan terhadap orang yang tidak melakukan qadha puasa hingga tiba kembali bulan Ramadan. Berikut dua ketentuan terhadap orang yang tidak melakukan qadha puasa:

Baca Juga: 10 Keistimewaan Bulan Ramadan yang Perlu Dipahami oleh Umat Muslim

Karena Adanya Udzur Syar'i

Para ulama ahli fikih bersepakat bahwa orang yang memiliki hutang qadha puasa Ramadan dan menundanya hingga tiba bulan Ramadan selanjutnya. Maka ia tidak berdosa dan diperbolehkan mengqadhanya hingga tiba waktunya ia dapat mengqadha hutang puasanya dan tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.

Udzur syar'i yang dimaksud adalah sebab-sebab yang diperbolehkan dalam syariat untuk tidak melaksanakan puasa, seperti sakit, lupa, ketidaktahuannya dan selalu dalam syafar.

Tanpa Ada Udzur Syar'i

Jumhur ulama dalam kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali dan para sahabat Nabi SAW seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sepakat bahwa orang yang dengan lalai meninggalkan qadha puasa hingga tiba Ramadan selanjutnya diwajibkan untuk membayar fidyah atas hari yang ditinggalkannya untuk tidak berpuasa, di samping kewajibannya untuk mengqadha puasa.

Baca Juga: 7 Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Muslim untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud kepada orang fakir miskin berupa makanan pokok. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, satu mud setara dengan 543 gram. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa satu mud setara dengan 815,39 gram. Ketentuan membayar fidyah ini berdasarkan sebuah riwayat:

"Siapa saja mengalami Ramadan lalu tidak berpuasa karena sakit kemudian sehat kembali dan belum mengqadha-nya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Sumber: Akurat.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi08 September 2024, 09:00 WIB

Loker Marketing Manager di Jakarta Timur, Syarat: Mahir Ms. Office

Loker Marketing Manager di Jakarta Timur. Rekrutmen Pegawai Tetap masih dibuka hingga 5 November 2024 mendatang.
Loker Marketing Manager di Jakarta Timur, Syarat: Mahir Ms. Office (Sumber : Istimewa)
Food & Travel08 September 2024, 07:00 WIB

Resep Sup Durian Keju Mozzarella, Hidangan Pencuci Mulut yang Lezat!

Sup Durian Keju Mozzarella adalah perpaduan unik antara manisnya durian dan kelezatan keju, menciptakan hidangan penutup yang creamy dan meleleh di mulut.
Ilustrasi - Taman durian Hauma Ni Opung atau Hauma Ni Opung Farm and Plantation merupakan destinasi wisata yang harus dikunjungi oleh para penggemar buah durian (Sumber : iStock)
Science08 September 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 8 September 2024, Sukabumi Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 8 September 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 8 September 2024. (Sumber : Freepik.com/@fanjianhua)
DPRD Kab. Sukabumi07 September 2024, 22:57 WIB

Sekretariat DPRD Sosialisasikan Peran Dewan Kepada Masyarakat di Sukabumi Expo 2024

Sekretariat DPRD menyuguhkan konsep yang berbeda pada pameran pembangunan di Sukabumi Expo tahun ini.
Stand Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi di Sukabumi Expo 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi07 September 2024, 22:21 WIB

Niat Jemput Istri, Cerita di Balik Kecelakaan Maut Warga Sukabumi Akibat Motor Tersangkut Kabel

Berikut cerita di balik kecelakaan maut yang menimpa ayah anak di Cicurug Sukabumi akibat motor tersangkut kabel di Jalan Raya Sukabumi-Bogor.
Kecelakaan maut di jalan raya Sukabumi-Bogor, seorang anak tewas terlindas truk usai motor yang ditumpanginya terjatuh akibat tersangkut kabel internet. (Sumber : Istimewa)
Kecantikan07 September 2024, 21:00 WIB

5 Manfaat Masker Mentimun untuk Mengurangi Kantung Mata

Masker mentimun efektif untuk mengurangi kantung mata karena sifatnya yang menghidrasi, menenangkan, dan mendinginkan.
Ilustrasi. Menggunakan masker. Efek pendingin alami mentimun juga dapat membantu mengurangi peradangan dan pembengkakan di area sekitar mata. (Sumber : Freepik/freepik)
Keuangan07 September 2024, 20:58 WIB

Perumda BPR Hadir di Sukabumi Expo 2024, Tawarkan Beragam Produk Tabungan dan Kredit

Tawarkan Beragam Produk Tabungan dan Kredit, Stand BPR Sukabumi disambut antusias pengunjung Sukabumi Expo 2024.
Stand Perumda BPR Sukabumi di Sukabumi Expo 2024, Lapang Canghegar Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi07 September 2024, 20:34 WIB

Perahu Terbalik Dihantam Badai, Nelayan Sukabumi Selamatkan Diri dengan Berenang ke Tepian

Berikut kronologi perahu nelayan Sukabumi terbalik dihantam ombak dan angin kencang di perairan Tegalbuleud Sukabumi.
Kondisi perahu nelayan yang sempat terbaik dihantam badai di perairan Tegalbuleud Sukabumi dievakuasi usai mendarat di tepian. (Sumber Foto: Istimewa)
Life07 September 2024, 20:00 WIB

Sleep Training Hacks: 9 Cara Agar Anak Cepat Tidur di Malam Hari

Sleep Training Hacks: Ciptakan rutinitas yang menenangkan sebelum tidur. Aktivitas seperti membaca buku, mendengarkan cerita, mandi air hangat, atau bermain dengan mainan lembut bisa membuat anak rileks sebelum tidur.
Ilustrasi. Cara Agar Anak Cepat Tidur di Malam Hari, Parenting Hacks untuk Ayah Bunda! (Sumber : Freepik/pvproductions)
Sukabumi07 September 2024, 19:35 WIB

Kabel Menjuntai Picu Kecelakaan Maut di Sukabumi, Saksi sebut Akibat Tersangkut Truk Kontainer

Saksi ungkap penyebab kabel menjuntai di Jalan Raya Sukabumi-Bogor yang picu kecelakaan maut, anak tewas terlindas truk.
Polisi saat olah TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Cicurug Sukabumi. Serang anak tewas terlindas truk usai motor yang diboncengnya terjatuh akibat tersangkut kabel. (Sumber : Istimewa)